CPNS 2019

Kemenpan: Nilai SKD tahun 2018 Bisa Dipakai di CPNS 2019, BKN Beri Sinyal Ada Kabar Baik untuk P1/TL

Jelang CPNS 2019, suara seputar peserta CPNS 2018 P1/TL atau peserta CPNS 2018 yang tidak lulus karena terbatasnya kuota kembali mengemuka.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Samir Paturusi
kolase situs SSCN dan twitter @BKNgoid
Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 dalam waktu dekat ini. Ada prioritas untuk eks THK-II dan honorer 

Berangkat dari simulasi data sementara tersebut, lanjut Iwan, panitia seleksi nasional (panselnas) harus segera membuat kebijakan untuk menanggulangi masalah rendahnya tingkat kelulusan CPNS. Pasalnya, para peserta harus menghadapi seleksi kompetensi bidang (SKB) setelah SKD.

Namun, ia menegaskan, kebijakan yang akan diambil nantinya jangan sampai mengorbankan kualitas para peserta yang lolos tes CPNS.

"Dari sinilah kami sampaikan kepada panselnas untuk segera mengambil suatu kebijakan, yang tentunya jangan sampai rekruitmen itu melemahkan atau menurunkan kualitas pelayanan kepada publik," ucapnya.

Baca juga :

FIX! Kepala BKN Sampaikan Info Terbaru soal Waktu Rekrutmen CPNS 2019, Berikut 7 Tahapannya

Menteri di Kabinet Kemungkinan Berganti, Penerimaan CPNS 2019 Dianggap Perlu Dibicarakan Kembali

Muncul Kebijakan baru di CPNS 2018

Pemerintah menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sistem tersebut diterapkan lantaran terbatasnya jumlah kelulusan peserta CPNS 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antarwilayah.

Kondisi itu berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Untuk penerapan sisten tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet, Kamis (22/11/2018), dalam Permenpan itu ditegaskan, peserta seleksi CPNS 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan syarat, yakni:

Berikut beberapa poin di Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018

a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas

b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved