CPNS 2019

Kemenpan: Nilai SKD tahun 2018 Bisa Dipakai di CPNS 2019, BKN Beri Sinyal Ada Kabar Baik untuk P1/TL

Jelang CPNS 2019, suara seputar peserta CPNS 2018 P1/TL atau peserta CPNS 2018 yang tidak lulus karena terbatasnya kuota kembali mengemuka.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Samir Paturusi
kolase situs SSCN dan twitter @BKNgoid
Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 dalam waktu dekat ini. Ada prioritas untuk eks THK-II dan honorer 

Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD, menurut Permenpan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255

Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255

Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255

Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255

Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220

Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220

Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.

Baca juga :

Kekurangan Tenaga, BKPP Berau Ajukan 1000 Formasi CPNS 2019, Ada Dua Bidang jadi Prioritas

CPNS 2019 dan P3K/PPPK Dikabarkan Buka 23 Oktober untuk 40 Jurusan SMU/SMK - S1, Begini Kata BKN

Permenpan 61 dinilai merugikan

Dinilai Merugikan Peserta CPNS 2018, Warganet Buat Petisi "Gugat Permenpan RB No 61 Tahun 2018"

Setelah Permenpan 61 tahun 2019 terbit, di www.change.org, muncul petisi online yang menggugat terbitnya Peraturan Menteri Pemberdaayaan Aparatur Negara No 61 Tahun 2018 (Permenpan RB No 61 Tahun 2018) tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Petisi ini pertama kali dimulai oleh Rizal Nasution. Disebutkan, ada beberapa hal dari Permenpan RB No 61 Tahun 2018 yang perlu diperhatikan.

Permudah Peserta CPNS 2018, Opsi Tambahan Tilok SKB di Luar Ibukota Provinsi Terus Dijajaki

Kualitas Soal SKB CPNS 2018 untuk Pelamar Lolos Passing Grade dan Sistem Rangking Dipastikan Sama

Kami peserta CPNS 2018 yang lulus SKD dengan ini :

1. Menggugat permenpan no 61 2018 yang sama sekali tidak menguntungkan peserta yang lolos SKD

2. Menghapus sistem 1x3 untuk peserta yang lolos SKD ke tahap SKB

3. Win-win solution yang di janjikan tidak menguntungkan peserta CPNS yang lulus SKD dan lebih menguntungkan peserta yang tidak lolos SKD tapi di loloskan dengan sistem rangking jumlah nilai tertinggi

4. Tingkat kecurangan di SKB sangat tinggi di banding kan SKD

Kebijakan baru di CPNS 2019 : Bisa pakai nilai SKD CPNS 2018 untuk CPNS 2019

Pemerintah merespon rencana somasi dari peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved