Sekeluarga di Bali Ini Ditangkap Setelah Kuras ATM Rp 300 Juta, Korban Baru Sadar Setelah 5 Bulan
Para pelaku yang menguras ATM yang bukan miliknya tersebut merupakan satu keluarga, yakni ayah, ibu dan anaknya
Menurut Kanit Reskrim, hal ini bisa terjadi mengingat pelaku masih memiliki hubungan saudara dengan korban.
"ATM itu memang sudah dicuri sejak Maret. Korban tidak tahu ATMnya hilang, karena ATMnya ini tidak pernah digunakan," ujarnya.
Terkait apakah korban merupakan pengusaha besar, sehingga ATM berisi saldo Rp 300 juta tidak pernah tersentuh, Iptu Winangun mengatakan tidak.
Namun yang bersangkutan baru saja melakukan penjualan tanah.
"Bukan pengusaha, tapi habis jual tanah," ujarnya.
Seperti diketahui, satu keluarga yang terdiri dari tiga orang asal Banjar Rangkan, Desa Ketewel, Sukawati, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukawati.
Mereka nekat mencuri ATM milik I Wayan Suka (41), Selasa (20/8/2019) pukul 01.30 Wita.
Pihak kepolisian menyebutkan, antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
Pelaku adalah I Komang Suparta (44); istrinya, Ni Ketut Mariani; serta anak mereka, I Wayan Supariawan (24).
Tiga pelaku ditangkap dua jam setelah polisi mendapat laporan dari korban.
Suparta berperan sebagai otak pencurian, Mariani berperan mengambil ATM milik korban, dan Supariawan berperan mencairkan isi ATM.
Kini mereka meringkuk di Polsek Sukawati dengan tuduhan melakukan tindak pencurian dan pemberatan.
Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan, Selasa (20/8) pukul 08.00 Wita, polisi mendapatkan laporan kehilangan kartu ATM, yang berisi saldo Rp 300 juta lebih dari I Wayan Suka.
Berdasarkan hal tersebut, kata, tim operasional Polsek Sukawati yang dipimpin Panit Operasional Ipda Komang Sudarsana langsung melakukan penyelidikan, interogasi dan olah TKP.
“Ketika mendapatkan laporan, kami langsung bertindak melakukan penyelidikan, interogasi pada sejumlah saksi serta melakukan olah TKP. Dalam hal ini, kami melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di sana,” ujar dia, Rabu (21/8/2019).
Upaya polisi membuahkan hasil. Di mana dalam penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku.
Sekitar dua jam, para pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban yang juga asal Banjar Rangkan, Desa Ketewel, Sukawati akhirnya bisa ditangkap di Jalan Candra Ayu V, Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Sukawati.
“Dari hasil interogasi, pelaku melakukan pencurian dengan mengambil kartu ATM milik korban dan selanjutnya menguras Rp 300 juta. Pelaku dan korban ada hubungan keluarga. Terkait peran ketiga orang ini, yang ngambil ATM itu si cewek (istri), yang menyuruh bapaknya (suaminya), lalu yang mencairkan uangnya adalah anaknya,” papar Iptu Winagun.
(*)