Breaking News

Pengungkapan SIM dan STNK Palsu di Samarinda, Berawal dari Curanmor dan Lakalantas

Polsek Samarinda Seberang, Kota Samarinda berhasil mengungkap pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK sampai KTP palsu.

Penulis: Mir |
ISTIMEWA/finansialku
Ilustrasi - SIM 

Sementara itu, aksi pembuatan SIM, STNK dan KTP palsu dilakukan oleh pelaku karena adanya permintaan. Satu berkas dapat dikerjakan selama kurang lebih dua hari.

"Editnya pakai corel, sekitar dua harian lah bisa jadi. Kalau harga saya tidak ada patok," ucapnya.

Pengungkapan pembuatan SIM palsu ini sebelumnya juga berhasil diungkap Polsek Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

Pengungkapan ini berawal saat  seorang sopir angkot bernama Petrus Mele (20), warga Gunung Bakaran ,Kecamatan Balikpapan Selatan diamankan Polsek Balikpapan Utara, pada Senin malam, (5/8/2019). Ia kedapatan menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

SIM palsu tersebut terkuat setelah sopir tersebut mengalami Lakalantas dengan seorang pengendara motor di kawasan Karang Jati.

Setelah diteliti secara kasat mata, terdapat beberapa kejanggalan pada SIM A si sopir tersebut, seperti tertulis yang menanda tangani SIM tersebut adalah Dirlantas Polda Balikpapan atas nama AKBP Raydian Kokrosono, S.I.K. kemudian masa berlaku SIM dengan tanggal lahir juga tidak sama.

Ditemui di Mapolsek Balikpapan Utara, Petrus Mele menceritakan bagaimana ia  mendapatkan SIM palsu tersebut. Berdasarkan pengakuan Petrus, ia  tidak mengetahui kalau SIM A yang ia miliki adalah SIM palsu. Pasalnya, dirinya membuat SIM tersebut lewat seseorang yang dikenalkan oleh temannya.

SIM Palsu yang diamankan Polisi
SIM Palsu yang diamankan Polisi (TribunKaltim.Co/Aris Joni)

Ia membeberkan, seseorang yang membuat SIM tersebut berdomisili di daerah Damai dan satu suku dengannya. Bahkan, dirinya telah membayar Rp 500 ribu untuk dibuatkan SIM A tersebut.

"Saya tidak tahu kalau itu palsu, dia bilang asli. Saya kira SIM itu dia tembak jadi cepat selesai," ujarnya. Selasa (6/8/2019).

Ia mengaku kenal dengan pembuat SIM palsu tersebut pertama kali melalui telepon, kemudian berlanjut  dengan janji ketemuan, karena urusan atau keperluan pembuatan SIM itu.

"Saya cuma disuruh foto lewat whatsapp, setelah saya kirim foto katanya tiga jam langsung jadi," terangnya.

Petrus menerangkan, baru mengambil SIM A tersebut pada Minggu (4/8/2019) lalu dan naasnya sehari setelah mengambil SIM tersebut, dirinya langsung diamankan polisi karena kedapatan menggunakan SIM A palsu.

"Pas diperiksa, kata polisinya SIM A saya ini palsu," ucap Petrus.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku pembuat SIM palsu di Kota Balikpapan berhasil ditangkap Tim Batman Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Dalam penangkapan tersebut, kepolisian menagamankan empat tersangka yakni GN (35) sebagai pembuat SIM palsu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved