Pengungkapan SIM dan STNK Palsu di Samarinda, Berawal dari Curanmor dan Lakalantas
Polsek Samarinda Seberang, Kota Samarinda berhasil mengungkap pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK sampai KTP palsu.
Penulis: Mir |
Kemudian, penerbitan SIM hanya di tanda tangani oleh Kapolres setempat di kabupaten/kota, terdapat tanda di nomor register SIM pengeluaran dari daerah masing-masing dan SIM asli masa berlaku SIMnya sesuai tanggal lahir pemohon.
"Selanjutnya, petugas di lapangan juga harus jeli melihat saat melakukan pengecekkan SIM," pintanya. (*)
Baca Juga
• Ini Syarat Dukungan Independen dan Jalur Parpol di Pilkada Kaltara, Simak Pula Jadwalnya
• Terungkapnya Pembuat SIM Palsu di Balikpapan, Begini Cara Bedakan SIM Asli dan Palsu
• Buat SIM Palsu Bayar Rp 400 Ribu, Sindikat Pemalsu Dokumen Sudah Beroperasi 2 Tahun di Kaltim
• Terungkap, Warga Paser Pembuat SIM Palsu Mengaku Keahliannya Otodidak