Breaking News

Pengungkapan SIM dan STNK Palsu di Samarinda, Berawal dari Curanmor dan Lakalantas

Polsek Samarinda Seberang, Kota Samarinda berhasil mengungkap pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK sampai KTP palsu.

Penulis: Mir |
ISTIMEWA/finansialku
Ilustrasi - SIM 

Kemudian, penerbitan SIM hanya di tanda tangani oleh Kapolres setempat di kabupaten/kota, terdapat tanda di nomor register SIM pengeluaran dari daerah masing-masing dan SIM asli masa berlaku SIMnya sesuai tanggal lahir pemohon.

"Selanjutnya, petugas di lapangan juga harus jeli melihat saat melakukan pengecekkan SIM," pintanya. (*)

Baca Juga

Ini Syarat Dukungan Independen dan Jalur Parpol di Pilkada Kaltara, Simak Pula Jadwalnya

Terungkapnya Pembuat SIM Palsu di Balikpapan, Begini Cara Bedakan SIM Asli dan Palsu

Buat SIM Palsu Bayar Rp 400 Ribu, Sindikat Pemalsu Dokumen Sudah Beroperasi 2 Tahun di Kaltim

Terungkap, Warga Paser Pembuat SIM Palsu Mengaku Keahliannya Otodidak

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved