Breaking News

Pengungkapan SIM dan STNK Palsu di Samarinda, Berawal dari Curanmor dan Lakalantas

Polsek Samarinda Seberang, Kota Samarinda berhasil mengungkap pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK sampai KTP palsu.

Penulis: Mir |
ISTIMEWA/finansialku
Ilustrasi - SIM 

AP (22) sebagai pembantu ke percetakan untuk mencetak SIM palsu dan pengguna SIM palsu yang B.

Kemudian AK (35) sebagai pencari konsumen serta pengguna SIM Palsu jenis SIM C dan PM (19) sebagai pengguna SIM palsu jenis SIM A.

Tersangka pembuat SIM palsu dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Tersangka pembuat SIM palsu dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. (TribunKaltim.Co/Aris Joni)

Waka Polsek Balikpapan Utara, AKP Wiyono membenarkan adanya tindak pidana pembuatan SIM palsu di wilayah kota Balikpapan dan jajaran polsek Balikpapan berhasil mengungkapnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, tarif SIM palsu yang dibuatnya bervariasi sesuai jenis.

Seperti SIM A seharga Rp 350 ribu, SIM C seharga 200 ribu, SIM B.1 seharga Rp 1 juta dan SIM B.2 seharga 1,3 juta.

"Harganya berbeda-beda. Motifnya itu untuk mendapat uang dengan cara mudah," ujarnya. Kamis (8/8/2019).

Lanjut Wiyono, dari tangan para tersangka didapati sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, tiga lembar SIM palsu, satu kabel data dan satu unit laptop.

Selain itu, tersangka GN telah melakukan aksinya sudah lebih dari sebulan dan berhasio membuat sebnayak sembilan SIM palsu dengsn rincian tiga lembar SIM C, tiga lembar SIM A, dua lembar SIM B.1 dan Satu lembar SIM B.2.

"Jadi AK yang mencari konsumen menaikkan harganya, seperti SIM C dari Rp 200 ribu menjadi Rp 250 ribu, SIM A dari Rp 300 menjadi Rp 500 ribu, lalu SIM B.1 dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,2 juta. Kalau SIM B.2 Harga tetap," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim menanggapi serius penangkapan sopir yang menggunakan SIM Palsu. Pasalnya, pada SIM palsu tersebut tertulis yang mengeluarkan SIM tersebut adalah Dirlantas Polda Balikpapan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim Kombes Pol Eddy Djunaedi melalui Kasubit Regident Kompol Welly DJ mengklarifikasi perihal wewenang penerbitan SIM oleh Kepolisian.

Ia menjelaskan, Ditlantas Polda Kaltim tidak pernah menerbitkan SIM kepada warga, yang berhak menerbutkan SIM adalah Polres di kabupaten/kota.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim Kombes Pol Eddy Djunaedi SIK
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim Kombes Pol Eddy Djunaedi SIK (TribunKaltim.CO/Muhammad Fachri Ramadhani)

"Yang punya hak mengeluarkan SIM itu Polres dengan ditandatangani Kapolres setempat. Bukan Ditlantas Polda Kaltim, apalagi tulisannya Dirlantas Polda Balikpapan, sudah kelihatan sekali palsunya," ujarnya. Kamis (8/8/2019).

Dirinya mengatakan, terdapat beberapa cara membedakan antara SIM asli dan SIM palsu, diantaranya jika yang asli, di SIM  terdapat hologram dan hologram itu tidak dapat dipalsukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved