Minggu, 12 April 2026

Jual Double L ke Tetangga, Pria Ini Diciduk Satreskoba Polres Berau

Aparat Kepolisian dari Polres Berau, kembali berhasil membekuk pengedar narkoba. Kali ini, Satreskoba mengamankan Dedy (41)

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/Geafry Necolsen
Pengedar obat jenis double L ini diamankan setelah menjual narkoba kepada warga di sekitar rumahnya. Pelaku kedapatan memiliki ribuan butir obat keras. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Aparat Kepolisian dari Polres Berau, kembali berhasil membekuk pengedar narkoba. Kali ini, Satreskoba mengamankan Dedy (41), warga Jalan Haji Isa III yang dilaporkan warga mengedarkan narkoba jenis double L.

Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Kasatreskoba, AKP Bambang Suhandoyo mengungkapkan, masyarakat yang resah dengan ulah pelaku yang menjual obat terlarang itu, sehingga melaporkan ke Polres Berau.

Polisi pun langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi mendapati 2.604 butir double L yang disimpan pelaku di dalam lemari.

"Menurut pengakuan pelaku, dia baru saja mulai menjual obat terlarang ini," ungkap Bambang. 

Polisi juga memeriksa salah seorang saksi pembeli obat-obatan tersebut sebanyak 8 butir seharga Rp 50 ribu. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 550 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras itu.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini, untuk mengungkap apakah pelaku terlibat dalam jaringan narkoba lainnya, termasuk melacak asal ribuan butir obat ini.

Saat ini pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Berau. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Sebelumnya, Satreskoba bersama Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Berau, memusnahkan 66 narkoba jenis sabu-sabu dari sejumlah kasus yang melibatkan 7 orang tersangka.

Hotman Paris Dituding Konsumsi Narkoba, Setelah Dilaporkan Farhat Abbas Terkait Konten Asusila

Jadi Pintu Penyelundupan Narkoba, BNNP Kaltara Berupaya Berantas Namun Terkendala Anggaran

Pemusnahan dilakukan dengan memasukan larutan garam dan diblender sebelum akhirnya dibuang ke dalam toilet. Selain disaksikan oleh Kasat Narkoba, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Berau, pemusnahan ini juga disaksikan langsung oleh 7 orang tersangka dan kuasa hukumnya.

Bambang mengungkapkan, sejauh ini, penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Berau memang cenderung mengalami peningkatan, baik dari jumlah barang bukti, maupun jumlah tersangka.

Menurut Bambang, pengungkapan kasus narkoba ini mayoritas berdasarkan informasi dari masyarakat. “Artinya kepedulian masyarakat kita masih sangat tinggi.

Dan kami berharap, semakin banyak masyarakat yang ikut berperang melawan narkoba,” tandasnya. 

Target Ungkap 10 Kasus Narkoba

Polres Bontang ditarget harus mengungkap praktik narkoba selama 2 pekan kedepan sebanyak 10 jaringan pengedar narkotika.

Tuntutan pengungkapan ini bertepatan dengan Operasi Anti Narkoba (Antik) selama 3 pekan mulai 19 Agustus hingga 2 September 2019 ini.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved