Jual Double L ke Tetangga, Pria Ini Diciduk Satreskoba Polres Berau
Aparat Kepolisian dari Polres Berau, kembali berhasil membekuk pengedar narkoba. Kali ini, Satreskoba mengamankan Dedy (41)
Kapolres Bontang, AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Reskoba Polres Bontang, AKP I Gusti Ngurah Suarkan mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi dua jaringan narkotika di Bontang.
“Dari 10 yang ditargetkan ke kami, 2 di antaranya telah kami ketahui,” ujar Kasat Reskoba kepada wartawan, Kamis (22/8/2019).
Dijelaskan, selama operasi hingga sekarang pihaknya sudah mengamankan 5 orang tersangka kasus narkotika.
Diantaranta tersangka berinisial M dan F, keduanya masih dalam satu jejaring narkoba.
Peran keduanya hanya sebagai kurir dari jaringan ini.
• Tahanan Polres Tarakan di Tes Urin, 9 Orang Positif Konsumsi Narkoba
• Dua Hari Menjabat, Kapolsek Sangkulirang Bekuk Dua Pengedar Narkoba
Polisi lebih dulu meringkus M di Kelurahan Telihan dengan barang bukti sabu seberat 1,04 gram.
Kemudian, dari pengembangan M polisi meringkus F di lokasi berbeda.
Pelaku kedua ini didapati membawa barang bukti sabu seberat 4,12 gram.
“Kita tangkap F di Tanjung Laut, mereka masih dalam hubungan jadi tak sulit meringkus keduanya,” ujar AKP I Gusti Ngurah Suarka kepada wartawan.
Dari hasil keterangan pelaku, polisi kemudian membekuk 3 orang lainnya di lokasi lain, di Kecamatan Muara Badak dan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Sedangkan seorang lainnya ditangani Polsek Bontang Utara.
“Kalau tersangka lain masih ditangani di masing-masing Polsek,” ujarnya.
Sementara itu, kepada wartawan kedua tersangka mengaku diperintah oleh satu orang bandar.
Ia diupah Rp500 ribu setiap kali pengantaran.
“Kami bagi dua kalau sudah dikasih uang sama bos saya,” ujar salah satu tersangka. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pengedar-obat-jenis-double-l-ini-diamankan-setelah-menjual-narkoba.jpg)