Kondisi Papua Dikabarkan Sudah Kondusif, Tapi Polri Justru Tambah 1.200 Brimob, Ini Alasannya
Upaya meredam kerusuhan di Papua terus dilakukan Polri dan sejumlah pihak, dengan menambah 1.200 Brimob yang akan disebar di Papua dan Papua Barat
Sebelumnya, pasca-kerusuhan di Fakfak, polisi mendatangkan 1 SSK Brimob, sementara sebanyak 2 SSK Brimob ke Timika.
Seperti diberitakan, aksi solidaritas Papua muncul di berbagai kota di Provinsi Papua dan Papua Barat, seperti yang terjadi di Manokwari, Jayapura dan Sorong, Senin (19/8/2019).
Unjuk rasa kemudian melebar ke Fakfak dan Timika, pada Rabu (21/9/2019).
Demonstrasi di kedua tempat juga sempat terjadi kerusuhan. Aksi unjuk rasa ini merupakan dampak dari perlakuan diskriminatif dan tidak adil yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya, Malang dan Semarang, dalam beberapa waktu terakhir.

Puluhan Kasus Pelanggaran HAM
YLBHI merilis puluhan kasus pelanggaran HAM yang dialami mahasiswa Papua di Tanah Air. Ini juga jadi pemicu kerusuhan di Papua, beberapa hari terakhir.
Dilansir dari Kompas.com, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) mencatat, ada 30 pelanggaran hak asasi manusia ( HAM) yang dialami mahasiswa Papua sepanjang 2018 hingga pertengahan Agustus 2019 di beberapa daerah di Indonesia.
• Tak Cukup Infrastruktur dan Undang-undang, Gubernur Papua Minta Perjanjian Khusus dengan Jokowi
• YLBHI Beber Puluhan Kasus Pelanggaran HAM yang Dialami Mahasiswa Papua di Perantauan
• Pastikan Situasi Normal, Ini Perintah Terbaru Jokowi untuk Papua, Singgung Percepatan Kesejahteraan
Arif Maulana dari LBH Jakarta mengatakan, selama periode 2018-2019, dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh mahasiswa Papua bukan hanya terjadi di Surabaya.
Melainkan juga di kota-kota lainnya.
"Di Surabaya ada 9 kasus, ini Surabaya dan Malang.
Dua kasus di antaranya baru saja terjadi.
Di Jakarta ada 4 kasus, di Semarang ada 4 kasus, di Bali ada 5 kasus, di Papua ada 8 kasus.
Jadi total ada 30 kasus," tutur Arif dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Ia menyebut, 30 catatan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi tersebut mulai dari intimidasi, ancaman kekerasan, tindakan rasis, penggerebakan asrama, pembubaran aksi diskusi, penangkapan, penangkapan sewenang-wenang hingga penganiayaan.
"Kalau bicara korban sudah banyak sekali.