Blanko Terbatas, Disdukcapil Prioritaskan Cetak KTP Untuk Keperluan Berobat
Karena jumlahnya yang sangat terbatas itu, Disdukcapil Berau, sementara hanya menerbitkan surat keterangan (suket) sebagai penggangi KTP.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menerbitkan surat edaran tentang penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Surat edaran dengan nomor 470/508/CSBR-II/2019 itu berisi pemberitahuan kepada masyarakat tentang keterbatasan blanko KTP elektronik.
Karena jumlahnya yang sangat terbatas itu, Disdukcapil Berau, sementara hanya menerbitkan surat keterangan (suket) sebagai penggangi KTP.
Namun Kepala Disdukcapil, David Pamudji menjamin, suket memiliki fungsi yang sama dengan KTP elektronik, sesuai dengan isi permohonan masyarakat.
“Surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik, sehingga memiliki fungsi yang sama dengan KTP. Hanya berbeda masa berlakunya.
KTP elektronik berlaku seumur hidup, sementara surat keterangan hanya berlaku selama 6 bulan,” kata David, Senin (26/8/2019).
Pihaknya hanya memberlakukan masa berlaku selama 6 bulan, dengan harapan distribusi blanko KTP elektronik segera datang dan menggantinya dengan KTP elektronik.
Karena keterbatasan blanko, Disdukcapil Berau membatasi pencetakan KTP elektronik dan memprioritaskanya untuk pemilik suket yang diterbitkan sejak tahun 2018 ke bawah.
“Selain itu, pencetakan KTP ini juga diprioritaskan bagi masyarakat yang sedang dirawat di rumah sakit,” tegas David.
Seperti diketahui, untuk mendapat layanan rumah sakit yang menggunakan jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) wajib menggunakan KTP elektronik.
Sementara pencetakan seluruh pemohon, baik KTP elektronik baru maupun mengganti kerusakan, hilang dan pindah domisili terpaksa ditunda sampai kiriman blangko dari pemerintah pusat datang.
“Surat keterangan tetap bisa digunakan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, seperti urusan perbankan dan imigrasi,” imbuhnya.
Disdukcapil Berau belum dapat memastikan, kapan kiriman blanko tiba di Kabupaten Berau. Karena itu pihaknya meminta kepada masyarakat dapat memahaminya.
Apalagi, menurut David, keterbatasan blangko tidak juga terjadi di hampir seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur.
“Jadi bukan di Berau saja (yang mengalamiketerbatasan blanko KTP elektronik), semua daerah di Kalimantan Timur, dan mungkin di luar provinsi juga mengalaminya,” imbuh David.
Pihaknya juga mengimbau agar seluruh instansi terkait, termasuk swasta agar dapat melayani pemegang surat keterangan pengganti KTP elektronik.
David mengatakan, pemegang surat keterangan ini merupakan warga yang telah melakukan perekaman data biometrik.
Sehingga data yang tertera dengan surat keterangan, kata David sudah sesuai dengan data yang diberikan oleh warga.
“Jadi tidak usah khawatir dengan keabsahan surat keterangan. Karena mereka sudah melakukan perekaman sidik jari, retina mata dan telah memiliki Nomor Induk Kependudukan,” tegasnya.
Baca Juga
• 5 Hal Walikota Balikpapan Rizal Effendi Tanggapi Keluhan, Kosongnya Blanko E-KTP Sampai Bangun Jalan
• Siapkan 5.000 Blanko, Bupati Kubar Imbau Semua Anak Segera Miliki KIA, Ini Manfaatnya
• Pasca Lebaran Stok Blanko E-KTP di Bontang Ludes, Disdukcapil Sudah Terbitkan Ratusan Suket
• Jatah 1.000 Blanko E-KTP untuk Berau Ludes dalam 1 Hari, Warga yang Tak Kebagian Mengaku Kecewa
• Blanko Asli E-KTP Ditemukan Dijual Secara Online, Mendagri Sebut Penjualnya Anak Kepala Disdukcapil