Dokumen Perencanaan Pengadaan Lahan PLBN Belum Tuntas, Pemprov Kalimantan Utara Ikut Fasilitasi

PLBN Long Midan dan Long Nawang dikonsep sama seperti PLBN Entikong, PLBN Aruk, dan lainnya yang perlintasannya adalah perlintasan darat

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUN KALTIM/FRANSINA LUHUKAY
ILUSTRASI; Presiden Jokowi dan rombongan berjalan kaki di jembatan sejauh 400 meter menuju Pos TNI AL di Sei Pancang. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pemprov Kalimantan Utara mempercepat upaya fasilitasi penyediaan lahan pembangunan dua Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Masing-masing PLBN Long Midan Kecamatan Krayan dan PLBN Sei Pancang Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setprov Kalimantan Utara Sanusi yang juga tergabung dalam Tim Percepatan Pengadaan Lahan PLBN,

mengungkapkan masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi untuk membebaskan areal lahan di lokasi rencana PLBN.

Salah satunya terkait antara kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan dengan dua proyek tersebut.

"Kami telah pelajari berkasnya. Beberapa yang perlu dilengkapi yakni kesesuaian antara RTRW Nunukan," sebut Asisten I Bidang Pemerintahan Setprov Kalimantan Utara Sanusi kepada Tribunkaltim.co, Senin (26/8/2019).

Asisten I Bidang Pemerintahan Setprov Kalimantan Utara Sanusi telah menginstruksikan anggota Tim Percepatan Pengadaan Lahan untuk menghadirkan pihak-pihak terkait dalam pembahasan pengadaan lahan selanjutnya.

Tujuannya, untuk mengurai kendala, sekaligus menyusun langkah-langkah percepatan pengadaan lahan.

"BPN (Badan Pertanahan Negara) juga kita akan libatkan. Karena mereka yang akan membebaskan nanti," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan Setprov Kalimantan Utara Sanusi.

Pembiayaan pengadaan lahan dua PLBN di perbatasan Nunukan-Sabah itu akan ditanggung oleh Kementerian PUPR melalui Satker Prasarana Permukiman Kalimantan Utara.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setprov Kalimantan Utara Sanusi menargetkan, penetapan lokasi PLBN sudah bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Dengan catatan, dokumen perencanaan dapat dituntaskan dalam waktu dekat pula.

"Untuk itu, kita terus berkomunikasi. Mencoba mengurai masalahnya kemudian menyusun langkah-langkah persiapan pembebasan itu," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan Setprov Kalimantan Utara, Sanusi.

Luas lahan yang dibutuhkan PLBN Sei Pancang mencapai 7 hektare.

Di lokasi yang sudah direncanakan, merupakan lahan milik masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved