Dokumen Perencanaan Pengadaan Lahan PLBN Belum Tuntas, Pemprov Kalimantan Utara Ikut Fasilitasi
PLBN Long Midan dan Long Nawang dikonsep sama seperti PLBN Entikong, PLBN Aruk, dan lainnya yang perlintasannya adalah perlintasan darat
Asisten I Bidang Pemerintahan Setprov Kalimantan Utara Sanusi mengungkapkan, lahan 7 hektare tersebut akan digunakan untuk pengembangan jangka panjang.
Sehingga luas lahan yang dibutuhkan mesti dipersiapkan dari sekarang.
"Fasilitas-fasilitas penunjang PLBN itu cukup banyak.
Apalagi untuk pengembangannya ke depan," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan Setprov Kalimantan Utara Sanusi.

Sedang PLBN Long Midan membutuhkan lahan seluas 9 hektare.
Di lokasi terdapat lahan yang informasinya berstatus APL.
Namun lahan tersebut digarap masyarakat.
"Sehingga mau tidak mau harus kita ganti rugi, apalagi kalau sudah ada tanaman di atasnya," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan Setprov Kalimantan Utara Sanusi.
Yang jelas sebut Asisten I Bidang Pemerintahan Setprov Kalimantan Utara Sanusi, dana pengadaan lahan telah disiapkan oleh Satker Prasarana Permukiman Kementerian PUPR.
"Pada intinya kami akan terus memfasilitasi percepatan pengadaan lahannya.
Karena PLBN ini adalah proyek nasional, dan dampaknya bagi masyarakat perbatasan dan Kalimantan Utara secara umum akan positif," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan Setprov Kalimantan Utara Sanusi.

"Pergerakan lintas batas akan lebih mudah.
Dan yang terpenting, akan tumbuh pusat perekonomian baru di perbatasan yang sedikit banyaknya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," tambah Asisten I Bidang Pemerintahan Setprov Kalimantan Utara Sanusi.
Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja Prasarana Permukiman Kementerian PUPR Provinsi Kalimantan Utara, Thamrin Husain mengaku, tahap pelelangan proyek PLBN saat ini tengah berjalan.
Bulan Oktober 2019 Satker Prasarana Permukiman Kementerian PUPR Provinsi Kalimantan Utara menargetkan masuk tahap penandatanganan kontrak proyek.