Ibu Kota Baru

Ibu Kota Baru di Kaltim, Perusahaan Tambang Batubara Terancam Berhenti Operasi, Begini Faktanya

Perusahaan tambang batubara PKP2B atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masuk ke dalam wilayah Paser dan Kutai Kartanegara terancam berhenti operasi

TRIBUNKALTIM/MUHAMMAD ARFAN
ILUSTRASI - Aktivitas di salah satu areal pertambangan batubara di Kabupaten Bulungan beberapa waktu lalu. 

Kedua, lokasi tersebut dinilai strategis. Jika ditarik koordinat, lokasinya berada di tengah-tengah wilayah Indonesia.

Peta lokasi Ibu Kota Baru Republik Indonesia di Kalimantan Timur dan foto jalan tol di kawasan Bukit Soeharto Kalimantan Timur.
Peta lokasi Ibu Kota Baru Republik Indonesia di Kalimantan Timur dan foto jalan tol di kawasan Bukit Soeharto Kalimantan Timur. (Kolase Tribunkaltim.co)

Ketiga, lokasi itu berada dekat perkotaan yang sudah terlebih dahulu berkembang, yakni Kota Balikpapan dan Kota Samarinda.

Keempat, telah memiliki infrastruktur yang relatif lengkap. Kelima, hanya di lokasi tersebutlah terdapat lahan pemerintah, yakni seluas 180.000 hektar.

Kementerian Dalam Negeri masih merancang konsep pemerintahan yang akan berlaku di ibu kota baru yang terletak di Kalimantan Timur kelak.

Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyatakan, wilayah ibu kota tersebut akan berbentuk sebuah kawasan khusus yang tidak memiliki fungsi otonom.

"Kita kurangi fungsi-fungsi untuk kawasan khusus ini supaya tidak lagi fungsi otonom ada di sana. Bagaimana bentuknya, kami sedang siapkan itu," kata Akmal di Kantor Kemendagri, Selasa (27/8/2019).

BACA JUGA:

Soal Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur, Billy Syahputra Siap Jadi Artis Daerah

Ibu Kota Indonesia di Kaltim, Choky Sitohang Akui Sudah Jadi Artis Daerah, Bukan Artis Ibu Kota Lagi

Dalam merancang desain pemerintahan di ibu kota baru, Kemendagri berencana bertemu dengan sejumlah kepala daerah di Kalimantan Timur.

Menurut Akmal, pemerintah daerah mesti dilibatkan dalam persiapan pemindahan ibu kota, termasuk penyusunan undang-undang yang mengatur pemerintahan di ibu kota baru.

"(Undang-undang) tentang batas-batasnya, fungsi-fungsinya, tentang Infrastrukturnya, tentang tata kelolanya, banyak hal, tentang aparaturnya juga. Juga tentang pilkadanya, bagaimana dengan dapil DPRD-nya,masih ada di dalam itu enggak," ujar Akmal.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, lokasi ibu kota baru tidak akan menjadi daerah otonom baru dan akan tetap menjadi bagian dari Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Ibu kota baru ini bukan merupakan daerah otonomi baru dibentuk satu kabupaten atau dibentuk kotamadya, tidak. Ini seperti Putrajaya di Kuala Lumpur kalau di wilayah kita ya ada BSD," kata Tjahjo. (*)

Sumber: Kontan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved