Berharap Tak Dihukum Kebiri Kimia, Keluarga Minta 'Predator Anak' di Mojokerto Dirawat di RSJ
Kakak tertua Aris, Sobirin (33) mengatakan, adik bungsunya itu sudah menunjukkan indikasi gangguan kejiwaan sejak kecil.
Hukuman tambahan tersebut, dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, setelah diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto.
Vonis hukuman kebiri kimia terhadap Muhammad Aris sudah inkrah.
Baca juga :
Banding Ditolak, Eksekusi Kebiri Pria 21 Tahun Pelaku Rudapaksa di Mojokerto Ini Segera Dilakukan
Rudapaksa Nenek 9 Cucu, Remaja 18 Tahun di Kalbar Ditangkap, Ancaman Pelaku Buat Korban Tak Berdaya
Vonis kebiri ini adalah yang perdana diterapkan di Indonesia, sejak diberlakukannya Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak, oleh Presiden Joko Widodo.
Aris, merupakan tersangka perudapaksa 9 anak di bawah umur di Mojokerto yang sempat membuat heboh beberapa waktu silam.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengatakan, dari sekian kasus kejahatan seksual, khususnya rudapaksa yang diajukan ke pengadilan, baru kali ini keluar vonis hukuman kebiri kimia.
Pengadilan memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pemuda tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Aris dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
"Untuk wilayah Mojokerto, ini yang pertama kali," kata Nugroho Wisnu saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/8/2019) malam.
Aris dihukum penjara dan kebiri kimia setelah terbukti melakukan 9 kali rudapaksa di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Ada pun para korbannya merupakan anak-anak.
"Dalam persidangan, terungkap 9 korban," kata Wisnu.