Berharap Tak Dihukum Kebiri Kimia, Keluarga Minta 'Predator Anak' di Mojokerto Dirawat di RSJ
Kakak tertua Aris, Sobirin (33) mengatakan, adik bungsunya itu sudah menunjukkan indikasi gangguan kejiwaan sejak kecil.
Untuk melihat sejauh mana hukuman kebiri mampu memberikan efek jera bagi predator anak, Kompas TV mengundang Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice (ICJR) Anggara Suwahyu, dan Pakar Psikologi Forensik yang Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI Reza Indragiri dalam Dialog 'Vonis Kebiri 'Predator' Anak.
Dialog ini ini diunggah di YouTube Kompas TV pada, Minggu (25/8/2019).
Baca juga :
Pria 23 Tahun Ini Tega Rudapaksa Anak Majikan saat Rumah Kosong, Korban Disiram dengan Air cabai
Bayar Utang Teman Rp200ribu, Gadis di Lampung Ini Dirudapaksa di Gubuk, Kedua Pelaku Masih ABG
Reza Indragiri mengatakan, ada kesimpangsiuran tentang bagaimana mendudukkan hukuman kebiri dalam hukum di Indonesia.
Reza Indragiri mengajak untuk membandingkan pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise dan Khofifah Indar Parawansa saat menjabat Menteri Sosial.
Dalam beberapa kesempatan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise beberapa kali mengatakan kepada tersangka, bahwa yang bersangkutan dihukum kebiri.
"Nanti kamu akan dihukum kebiri lho!. Jadi aksentuasi (penekanan kata) itu hukuman," ujar Reza Indragiri menirukan pernyataan Menteri Yohana Yembise.
Dia menilai, pernyataan Menteri Yohana Yembise lebih kepada keadilan retributif (menekankan keadilan pada pembalasan).
"Bahwa karena pelaku sudah melakukan kekejian, maka hukumannya adalah kekejian pula, kesadisan. Harus dibikin sakit, itu retributif," kata Reza Indragiri.
Namun dalam sebuah diskusi terpisah dengan Khofifah Indar Parawansa saat menjabat Menteri Sosial, perlu juga untuk melihat apa yang terjadi di Jerman.
Dalam diskusi tersebut, kata Reza Indragiri, disebutkan bahwa keberhasilan Jerman disebabkan karena filosofi hukuman kebiri bukan sebagai hukuman retributif tapi rehabilitatif.
Dari dua pendapat ini, kata Reza Indragiri, di antara dua menteri yang masing punya saling keterkaitan masih punya perbedaan pandangan dalam memposisikan hukuman kebiri.
"Ternyata masih bersilang sengketa bagaimana memposisiskan kebiri dalam hukum di Indonesia," kata Reza Indragiri.