Banding Ditolak, Eksekusi Kebiri Pria 21 Tahun Pelaku Rudapaksa di Mojokerto Ini Segera Dilakukan

Aris sendiri merupakan tersangka pemerkosa 9 anak di bawah umur di Mojokerto yang sempat membuat heboh beberapa waktu silam.

Editor: Doan Pardede
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Ilustrasi ditangkap 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang pria berusia 21 tahun di Mojokerto akan menjadi orang pertama yang akan dieksekusi kebiri di Indonesia. 

Muhammad Aris, pemuda berusia 21 tahun, menjadi pesakitan kasus asusila pertama yang akan dihukum kebiri.

Aris sendiri, seperti dilansir grid.id. merupakan tersangka pemerkosa 9 anak di bawah umur di Mojokerto yang sempat membuat heboh beberapa waktu silam.

Kasusnya ini sempat membuat Aris melakukan upaya banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

Sekarang ini, kasusnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht dan segera dikebiri.

Warga Mengelo Tengah, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, divonis bersalah Pengadilan Negeri setempat Kamis (2/5/2019).

Aris dijatuhi hukuman 12 tahun penjara plus dikebiri.

 ”Putusan bandingnya sudha terbit, menguatkan vonis kami. Kasusnya sudah memunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 8 Agustus,” kata Kepala Kejari Mojokerto Rudy Hartono.

Dilansir dari akun Facebook Yuni Rusmini, Kejari Mojokerto masih berkoordinasi dengan dokter untuk melaksanakan hukum kebiri.

“Saya sudah minta untuk segera dieksekusi, dengan mencari dokternya terlebih dahulu,” tambahnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Aris divonis hukuman penjara 12 tahun ditambah sanksi kebiri dengan memberi suntikan kimia sehingga membuatnya tak lagi mampu ereksi seumur hidup.

”Saya sudah perintahkan segera dieksekusi. Kami tengah mencari dokter kebirinya,” kata Rudy.

Sebelumnya, majelis hakim PN Mojokerto menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada seorang Aris.

Vonis itu dijatuhkan lantaran Aris dinyatakan bersalah atas kasus rudapaksa terhadap sembilan anak-anak.

Selain hukuman penjara, Aris juga diberikan sanksi kebiri atas perbuatan cabulnya itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved