Jadi e-Money hingga Simpan Data, Pembuatan Smart SIM Lebih Murah atau Lebih Mahal? Berikut Daftarnya

Korlantas Polri akan segera meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM).

Editor: Doan Pardede
(WhatsApp)
Tampilan SIM baru yang digadang-gadang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran e-money beredar di aplikasi pesan WhatsApp pada Rabu (21/8/2019) 

TRIBUNKALTIM.CO - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 22 September 2019 akan meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kenapa disebut sebagai SIM pintar, karena bisa berfungsi sebagai uang elektronik seperti e-money.

Selain itu, diklaim juga memiliki banyak kelebihan, karena mampu menyimpan beragam data.

Pengisian ulang saldo pun maksimal bisa sampai Rp 2 juta.

Lantas, dengan banyaknya fitur seperti itu berapa biaya atau tarif membuat dan memperpanjang masa berlaku Smart SIM itu?

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, untuk biaya pembuatan baru hingga perpanjang, sama seperti SIM yang lama.

"Ada anggapan bahwa tarifnya naik, dan menyusahkan masyarakat. Jelas itu salah, karena tidak ada kenaikan atau sama saja seperti tarif membuat dan memperpanjang masa berlaku yang model lama," ujar Refdi kepada Kompas.com, Senin (26/8/2019) malam melalui sambungan telepon.

Polri Luncurkan SIM dengan e-money
Polri Luncurkan SIM dengan e-money ((KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo))

Menurut Refdi, untuk proses permohonan, hingga prosedur atau syarat-syarat juga tetap sama, hanya saja akan dititik beratkan pada bagian uji teori.

Sebab, untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam berlalu lintas.

"Nantinya prosesnya sama saja semuanya, hanya secara kualitas SIM-nya saja yang kita tingkatkan. Kita selalu berinovasi, dalam hal ini dalam waktu dekat akan ada Smart SIM yang benar-benar canggih," kata jenderal polisi bintang dua itu.

Selain itu, lanjut Refdi SIM tersebut juga akan ditanamkan chip yang fungsinya menyimpan seluruh data pemilik, seperti alamat rumah, data pribadi, dan lain sebagainya.

"Untuk yang sekarang masih pakai SIM jenis lama, ketika nanti masa berlaku habis dan melakukan perpanjangan, maka akan langsung mendapatkan yang model baru (Smart SIM)," kata Refdi.

Biaya Pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut daftarnya:

- Penerbitan SIM A Rp 120.000

- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM C Rp 100.000

Selanjutnya tarif perpanjang masa berlaku SIM:

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Baca juga :

TNI dan Polri Bersama Warga Pawai Bendera Merah Putih di Perairan Terluar Indonesia di Perbatasan

Tantangan Polri Semakin Berat, Jangan Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri,

Cuma ada di Indonesia

Polri siap mengeluarkan Surat Izin Mengemudi ( SIM) baru yang dinamakan Smart SIM.

Rencananya, SIM pintar ini akan resmi dirilis di Hari Lalu Lintas Bhayangkara pada 22 September 2019.

Berbeda dengan yang lawas, SIM pintar yang akan meluncur dalam beberapa waktu lagi telah dilengkapi dengan ragam fitur canggih.

Bahkan memiliki fungsi yang bisa digunakan untuk membayar tol ataupun sebagai alat transaksi saat berbelanja.

Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, Smart SIM akan memiliki banyak fungsi dibandingkan model-model SIM lainnya di dunia.

"Kita harus bangga, jadi Smart SIM ini benar-benar pintar karena punya banyak fungsi. Bahkan fiturnya paling lengkap dibandingkan SIM di negara-negara lain," ujar Hery ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).

"Indonesia akan menjadi negara pertama yang menggunakan Smart SIM, jadi cuma di Indonesia saja, kalau di negara lain mungkin ada yang bisa simpan data juga, tapi kita nanti yang paling lengkap," kata dia.

Baca juga :

SIM Bakal Bisa Dipakai sebagai Uang Elektronik, Polri Kerja Sama dengan 4 Bank

Terima Peserta Kuliah Kerja Dalam Negeri Sespimti Polri, Ini Pesan Sekprov ke Para Perwira Tersebut

Hery menjelaskan secara garis besar, fungsi dari Smart SIM tersebut akan lebih fleksibel dibandingkan model lama.

Mulai dari menyimpanan data diri yang lebih lengkap dari pemiliknya sampai bisa menyimpan saldo uang elektronik dengan saldo maksimal Rp 2 juta.

Selain itu, dengan adanya chip yang ditanam pada SIM pintar tersebut, maka data dari pemegang SIM juga sudah langsung terintegrasi secara online dengan pusat data kepolisian.

Hal ini diklaim Hary akan berguna untuk merekam jenis pelanggaran yang pernah dilakukan si pemilik SIM.

"Sesuai yang disampaikan sebelumnya oleh pak Kakor, secara serentak Smart SIM ini akan kita luncurkan nasional pada September nanti. Untuk bentuknya sendiri ibaratnya bisa dibilang seperti kartu ATM, hanya saja SIM ini jauh lebih lengkap," kata Hery.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved