Pendukung Petisi 'Coret Capim KPK Bermasalah' Melonjak, Inilah Sosok yang Sempat Jadi Sorotan
Jumlah pendukung petisi online 'Presiden Jokowi, Coret Capim KPK Bermasalah!' di www.change.org terus bertambah.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Jumlah pendukung petisi online 'Presiden Jokowi, Coret Capim KPK Bermasalah!' di www.change.org terus bertambah.
Pantauan TribunKaltim.co pada, Rabu (28/8/2018) sekitar pukul 08.28 WIB, petisi ini sudah didukung lebih dari 56 ribu orang.
Jumlah ini meningkat dibanding, Senin (26/8/2019) pukul 08.01 WIB seperti dilansir Kompas.com yang hanya mencapai 1.700an tanda tangan saja.
Petisi ini dibuat oleh Kurnia Ramadhana sekitar 4 hari lalu dan ditujukan kepada Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia)
Berikut narasi dalam petisi online 'Presiden Jokowi, Coret Capim KPK Bermasalah!' tersebut.
Sudah tau kalau sekarang sedang berlangsung proses pemilihan Pimpinan KPK?
Agenda ini sangat penting lho! Karena bagaimanapun proses ini akan menentukan masa depan pemberantasan korupsi untuk empat tahun ke depan.
Namun sayangnya proses pemilihan Pimpinan KPK kali ini menyisakan banyak persoalan serius. Mulai dari Panitia Seleksi nya hingga para calon yang mendaftar.
Pertama, Pansel KPK tidak mempertimbangkan rekam jejak para calon pimpinan KPK. Ini dikarenakan dalam nama-nama yang masih dinyatakan lolos seleksi, masih terdapat nama-nama yang mempunyai rekam jejak buruk di masa lalunya.
Ada yang sempat dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik sampai ada yang diberitakan pernah mengintimidasi salah seorang pegawai KPK!
Bahkan nggak nutup kemungkinan ada yang punya konflik kepentingan sehingga akan menyulitkan kerja-kerja pemberantasan korupsi ke depan.
Kalau para Pimpinan KPK punya rekam jejak buruk dan punya konflik kepentingan, semakin lama publik nggak akan percaya KPK bisa bertindak secara objektif lagi. Apa itu baik bagi KPK dan pemberantasan korupsi?
Kedua, mayoritas calon pimpinan KPK yang berasal dari penyelenggara negara maupun penegak hukum nggak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya pada KPK. Kalau calon Pimpinan KPK sendiri nggak patuh untuk laporkan harta kekayaannya, apa kabar pejabat negara lainnya?
Terus kenapa juga Pansel KPK ngelolosin calon pimpinan KPK yang nggak patuh laporkan harta kekayaannya? Jika para calon pimpinan KPK dibiarkan dan diloloskan saat tidak taat aturan, maka mimpi kita memiliki seorang pimpinan KPK yang bersih dan berintegritas tidak akan pernah terjadi.
Ketiga, salah seorang anggota Pansel bilang kalau calon pimpinan KPK harus berasal dari sebuah lembaga penegak hukum konvensional. Padahal dibentuknya KPK karena lembaga penegak hukum konvensional belum mampu memberantas korupsi secara maksimal. Jadi kenapa mesti dipaksakan untuk mengisi kursi pimpinan KPK?
Komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi di Indonesia bakal kita lihat dari sikapnya soal seleksi calon pimpinan KPK sekarang. Kalau Presiden tetap membiarkan calon pimpinan KPK yang bermasalah lolos dalam seleksi, artinya Presiden membiarkan KPK dipimpin oleh orang-orang yang nggak berintegritas. Yang pada akhirnya akan bikin pemberantasan korupsi di Indonesia jadi mundur.
Sehingga melalui petisi ini, kami meminta:
Presiden Joko Widodo segera perintahkan Pansel KPK untuk tidak meloloskan calon pimpinan KPK yang terbukti tidak berkualitas maupun berintegritas. Paling nggak, para calon pimpinan KPK yang tidak melaporkan harta kekayaannya, punya konflik kepentingan, dan rekam jejak buruk di masa lalu tidak diloloskan dalam seleksi.
Kami ajak teman-teman semua yang peduli soal pemberantasan korupsi untuk tandatangani dan sebarkan petisi ini. Agar lembaga yang selama ini kita percaya, tetap bisa kuat dipimpin oleh orang-orang yang berkualitas dan berintegritas.
Petisi ini diinisiasi oleh:
Koalisi Kawal Capim KPK
1. Indonesia Corruption Watch
2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
3. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
4. Pusat Kajian Anti Korupsi UGM
5. Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas
6. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan
7. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama
Baca juga :
Soroti Capim KPK, Saksikan Live Streaming Mata Najwa Trans7 Rabu (28/8) Malam Ini, Bisa Via HP
KPK Periksa Ahmad Heryawan Terkait Proyek Meikarta, Ungkap Soal Keberadaan BKPRD
Dilansir oleh Tribunnews.com, petisi tersebut diinisiasi oleh salah satu peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
"Target kami mendapatkan dukungan sebanyak-banyaknya dengan tujuan kepada Presiden Joko Widodo," ujar Kurnia kepada pewarta, Senin (26/8/2019).
Menurutnya, proses pemilihan pimpinan KPK 2019-2023 menyisakan banyak persoalan serius. Mulai dari panitia seleksi hingga para calon yang mendaftar.
"Pertama, Pansel KPK tidak mempertimbangkan rekam jejak para calon pimpinan KPK karena dalam nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi, masih terdapat nama-nama yang mempunyai rekam jejak buruk di masa lalunya," katanya.
Rekam jejak yang buruk tersebut, misalnya sempat dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik sampai ada yang diberitakan pernah mengintimidasi salah seorang pegawai KPK.
"Bahkan, tidak menutup kemungkinan ada yang punya konflik kepentingan, sehingga akan menyulitkan kerja-kerja pemberantasan korupsi ke depan. Kalau para pimpinan KPK punya rekam jejak buruk dan punya konflik kepentingan, semakin lama publik tidak akan percaya KPK bisa bertindak secara objektif lagi. Apa itu baik bagi KPK dan pemberantasan korupsi," ujar Kurnia.
Kedua, mayoritas calon pimpinan KPK yang berasal dari penyelenggara negara maupun penegak hukum tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya pada KPK.
"Kenapa Pansel KPK meloloskan calon pimpinan KPK yang tidak patuh melaporkan harta kekayaannya. Jika para calon pimpinan KPK dibiarkan dan diloloskan saat tidak taat aturan, maka mimpi kita memiliki seorang pimpinan KPK yang bersih dan berintegritas tidak akan pernah terjadi," kata Kurnia.
Baca juga :
Saran Castro, KPK Periksa Walikota dan Bupati di Kalimantan Timur yang Keluarkan Izin Pertambangan
Soal Basaria Panjaitan Tak Lolos Seleksi Capim KPK, ICW: Juga Gara-gara Agus Raharjo CS
Ketiga, salah seorang anggota pansel pernah mengatakan calon pimpinan KPK harus berasal dari lembaga penegak hukum konvensional. Padahal dibentuknya KPK karena lembaga penegak hukum konvensional belum mampu memberantas korupsi secara maksimal.
"Komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi di Indonesia akan kita lihat dari sikapnya soal seleksi calon pimpinan KPK sekarang. Kalau Presiden tetap membiarkan calon pimpinan KPK yang bermasalah lolos dalam seleksi, artinya Presiden membiarkan KPK dipimpin oleh orang-orang yang tidak berintegritas dan pada akhirnya pemberantasan korupsi di Indonesia akan jadi mundur," ujar Kurnia.
Pansel Capim KPK pada Jumat (23/8/2019) mengumumkan 20 orang yang lolos lolos seleksi profile assesment, yang terdiri dari akademisi/dosen (3 orang), advokat (1 orang), pegawai BUMN (1 orang), jaksa (3 orang), pensiunan jaksa (1 orang), hakim (1 orang), anggota Polri (4 orang), auditor (1 orang), komisioner/pegawai KPK (2 orang), PNS (2 orang), dan penasihat menteri (1 orang).
Dua nama yang sempat disorot oleh koalisi adalah mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan, diduga melakukan pertemuan dengan salah seorang kepala daerah padahal kepala daerah tersebut sedang diperiksa oleh KPK dalam sebuah kasus.
Sedangkan Wakabaresrkim Polri Brigjen Antam Novambar sempat diberitakan diduga melakukan intimidasi terhadap mantan Direktur Penyidikan KPK Endang Tarsa. Saat itu, diduga Antam meminta Direktur Penyidikan KPK bersaksi agar meringankan Budi Gunawan.
KPK telah menyampaikan data rekam jejak para capim kepada pansel. Data rekam jejak itu diolah berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian telah dicek ke lapangan, oleh tim KPK didukung dengan data penanganan perkara di KPK, hingga pelaporan LHKPN dan gratifikasi.
KPK telah menyampaikan dan memaparkan data tersebut pada pansel pada 23 Agustus 2019.
Sebanyak 20 nama yang lolos hasil tes profile assessment tersebut, menurut KPK, terdapat sejumlah calon yang teridentifikasi memiliki catatan seperti tidak patuh dalam pelaporan LHKPN, diduga menerima gratifikasi, diduga melakukan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK dan melakukan pelanggaran etik saat bekerja di KPK
Terkait pelaporan LHKPN, dari 20 orang capim yang lolos, ada 18 orang yang pernah melaporkan LHKPN sejak menjadi penyelenggara negara, sedangkan 2 orang bukan pihak yang wajib melaporkan LHKPN karena berprofesi sebagai dosen.
Kepatuhan pelaporan periodik 2018 yang wajib dilaporkan dalam rentang waktu 1 Januari-31 Maret 2019 hanya 9 orang yang lapor tepat waktu, yaitu merupakan pegawai dari unsur KPK, Polri, Kejaksaan, BPK, mantan LPSK, Dekan dan Kementerian Keuangan.
Sebanyak 5 orang yang terlambat melaporkan merupakan pegawai dari unsur Polri, Kejaksaan, Sekretariat Kabinet, sedangkan yang tidak pernah melaporkan ada 2 orang yaitu pegawai dari unsur Polri dan karyawan BUMN.
Pansel Mulai Wawancara dan Uji Publik 20 Kandidat Calon Pimpinan KPK
Sesuai dengan jadwal yang direncanakan, seperti dilansir setkab.go.id, Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) mulai Selasa (27/8) ini melanjutkan seleksi terhadap 20 kandidat yang sudah lolos pada seleksi tahap-tahap awal, dengan melakukan seleksi Wawancara dan Uji Publik.
Ke-20 kandidat Capim KPK yang akan mengikuti seleksi Wawancara dan Uju Publik itu adalah:
Alexader Marwata, Komisioner KPK;
Antan Novambar, Anggota Polri;
Bambang Sri Herwanto, Anggota Polri;
Cahyo R.E. Wiboso, Pegawai BUMN;
Firli Bahuri, Anggota Polri;
I Nyoman Wara, Auditor BPK;
Jimmy Muhamad Rifai Gani, Penasihat Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi;
Johanis Tanak, Jaksa;
Lili Pintauli Siregar, Advokat;
Luthfi Jayadi Kurniawan, Dosen;
Jasman Panjaitan, Pensiunan Jaksa;
Nawawi Pomolango, Hakim;
Neneng Euis Fatimah, Dosen;
Nurul Ghufron, Dosen;
Roby Arya Brata, PNS Sekretariat Kabinet;
Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan;
Sri Handayani, Anggota Polri;
Sugeng Purnomo, Jaksa;
Sujanarko, Pegawai KPK; dan
Supardi, Jaksa.
Rencananya, Pansel Capim KPK akan memilih 10 nama yang lolos seleksi Wawancara dan Uji Publik pada Jumat (30/8) mendatang. Ke-10 nama tersebut nantinya akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo untuk diumumkan kepada masyarakat, dan selanjutnya diserahkan kepada DPR RI untuk dilaksanakan fit and proper test.
Dari 10 nama tersebut, DPR RI akan memilih 5 (lima) di antaranya sebagai pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023.
(TribunKaltim.co/Doan Pardede)