Resmikan Posko Pemberantasan Narkoba di Pasar Segiri, Kapolda: Jangan Ada Pengedar Pindah ke Kaltim
Dari data yang ada, pengungkapan kasus di pasar Segiri pada 2017 berjumlah 12 kasus, dengan 12 orang jadi tersangka, serta 28 gram sabu.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aparat penegak hukum bersama dengan Pemkot Samarinda benar-benar serius untuk membersihkan pasar Segiri bebas dari narkoba.
Posko Segiri Bersinar (Bersih dari Narkoba) Rabu (28/8) pagi tadi diresmikan oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto bersama Pemkot Samarinda, serta instansi dan lembaga terkait lainnya.
Peresmian itu dihadiri oleh sejumlah pihak terkait yang juga ikut serta dalam melakukan pengawasan di pasar yang terletak di Jalan Pahlawan.
Di Samarinda, pasar Segiri menjadi salah satu wilayah rawan peredaran narkotika.
Dari data yang ada, pengungkapan kasus di pasar Segiri pada 2017 berjumlah 12 kasus, dengan 12 orang jadi tersangka, serta 28 gram sabu.
Sedangkan di 2018, terdapat 26 kasus, 18 tersangka, serta 350 gram sabu, dan
di tahun ini telah terdapat 19 kasus, 24 tersangka, dan 60 gram sabu.
Dari informasi yang ada, peredaran narkoba di pasar Segiri mulai marak terjadi pada 2008,
artinya saat ini sudah 11 tahun pengedar merajalela memasarkan narkoba di pasar Segiri.
"Kita sudah laksanakan penindakan secara sektoral, tapi selama 11 tahun ini tidak tuntas-tuntas masalah narkoba di pasar Segiri.

Dengan adanya posko Segiri Bersinar, bisa menjadi awal yang baik untuk membersihkan pasar Segiri dari narkoba," ucap Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyant, Rabu (28/8/2019).
Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto menjelaskan, Kaltim telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai ibu kota negara baru mengganti DKI Jakarta.
Kapolda pun tidak ingin bandar yang ada di Jakarta ikut pindah ke Kaltim.
Guna tidak terjadi eksodus pengedar ke Kaltim, pihaknya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak cuek terhadap lingkungannya masing-masing.
Dengan kepedulian masyarakat, dapat mempersempit ruang gerak pengedar.