Resmikan Posko Pemberantasan Narkoba di Pasar Segiri, Kapolda: Jangan Ada Pengedar Pindah ke Kaltim
Dari data yang ada, pengungkapan kasus di pasar Segiri pada 2017 berjumlah 12 kasus, dengan 12 orang jadi tersangka, serta 28 gram sabu.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
maupun aktivitas menggunakan narkoba, termasuk jika ada oknum yang terlibat, entah dari Polri, TNI, maupun unsur Pemerintahan.
"Tidak bisa dipungkuri, jika ada suatu daerah bisa dengan mudah terjadi peredaran narkoba, pasti ada oknum yang dicurigai.
Kita polisi tidak akan menutup diri jika ada oknum yang terlibat," ungkap Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto.

Sementara itu, Walikota Samarinda Syaharie Jaang mengungkapkan tekad dan komitmen Pemkot Samarinda dalam pemberantasan narkoba.
Walikota Samarinda Syaharie Jaang menilai, jika narkoba tidak segera dibersihkan dari Kota Tepian, maka generasi produktif dimasa yang akan datang bisa hilang.
"Kadang itu yang tidak terpikirkan oleh kita, sekarang masih anak SD, tapi kedepannya mereka ini yang gantikan kita nanti.
Jadi, dengan adanya posko terpadu ini, juga bisa diterapkan di kecamatan lainnya," ucap Jaang singkat.
Sementara itu, angka kasus pengungkapan narkoba di Samarinda cukup besar, pada 2017 lalu, terdapat 408 kasus, dengan barang bukti sabu seberat 5 Kg,
lalu di 2019 terdapat 326 kasus dengan barang bukti sabu seberat 11 Kg, dan 2019 terdapat 159 kasus dengan barang bukti sabu seberat 2 Kg. (*)
Baca Juga;
Dewan Minta Pemprov Kaltim Perhatikan Pelosok, Masyarakat Masih Butuh Fasilitas Kesehatan