Ibu Kota Baru

Inilah ASN yang Akan Dipindahkan ke IKN di Kaltim, Menpan RB Singgung Usia Muda dan Masa Pensiun

Seiring dengan pindahnya ibu kota, jutaan ASN bakal pindah dari DKI Jakarta ke Kaltim.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Rita Noor Shobah
dok.Kemenpar
Ilustrasi PNS 

Ridwan meyakini penolakan para ASN itu hanya spontanitas saat ditanya oleh surveyor.

Namun, jika memang nantinya sudah ada perintah dari negara untuk dipindahtugaskan, maka Ridwan yakin mayoritas ASN tidak akan menolak.

Ridwan pun menegaskan akan ada sanksi bagi ASN yang menolak untuk dipindahtugaskan.

"Sesuai UU ada aturannya terkait sanksi, tapi kita jangan bicara jauh ke sana dulu, karena ini kan prosesnya masih panjang," ujar Ridwan.

Ridwan mengaku sampai saat ini belum ada keputusan kementerian/lembaga mana saja yang akan dipindah ke Ibu Kota baru.

Menurut dia, tidak semua instansi pemerintah akan dipindah ke Kalimantan Timur.

"Harusnya cukup fungsi pemerintahan yang berhubungan langsung dengan lembaga kepresidenan," ujar Ridwan.

Baca juga :

Ibu Kota Baru Ternyata Berdampak pada Kasus yang Ditangani Polri, Ini yang Akan Dibawa ke Kaltim

Sederet Artis Asal Ibu Kota Baru Indonesia, Kalimantan Timur Mulai Amel Carla hingga Eza Gionino

Menpan RB singgung ASN muda

Terkait dengan rencana perpindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin meminta seluruh ASN untuk menerima hal ini dengan positif.

Ia mengingatkan, bahwa seluruh ASN harus siap ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin, usai menemui Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, di Istana Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin, usai menemui Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, di Istana Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019). (Tribunnews.com/ Fitri Wulandari)

“ASN sudah ada kontrak dengan negara. Di mana pun tempatnya akan siap. Sudah tertuang di undang-undang dan PP (Peraturan Pemerintah)-nya,” ujar Syafruddin saat konferensi pers di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (27/8).

Menteri PANRB menyebutkan, dalam UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 11/2017 tentang Manajamen Pegawai Negeri Sipil, tertulis bahwa setiap ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved