Jadi Tersangka, Mak Susi Koordinator Demo di Asrama Mahasiswa Papua, Ternyata Relawan Prabowo

Polisi menetapkan Tri Susanti atau Mak Susi selaku koordinator unjuk rasa bernuansa rasis di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, sebagai tersangka

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Doan Pardede
Surabaya.Tribunnews.com/Mohammad Romadoni
Emak-emak Demo #Save Mak Susi di Mapolda Jatim Tuntut Polisi Proses Oknum Panwascam di Surabaya, Jumat (1/3/2019). Diduga Pelecehan Seksual Jadi Korban Pelecehan Seksual dan Videonya Viral di YouTube, Emak-emak di Surabaya Demo Polisi 

TRIBUNKALTIM.CO - Mak Susi, Anak Tentara yang Jadi Koordinator Demo Bernuansa Rasial di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Jadi Tersangka.

Polisi akhirnya menetapkan Mak Susi sebagai tersangka.

Diketahui, Mak Susi merupakan koordinator unjuk rasa bernuansa rasis di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Sehari setelah menjalani pemeriksaan panjang di Polda Jatim, Tri Susanti, atau Mak Susi, ditetapkan menjadi tersangka.

"Telah ditetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Ia menjelaskan Tri Susanti yang akrab dipanggil Mak Susi, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Jatim memeriksa 16 saksi dan tujuh ahli.

Adapun ahli ahli tersebut terdiri dari ahli pidana, bahasa, ITE (informasi dan transaksi elektronik), komunikasi, sosiologi, dan antropologi.

Menurutnya, telah dilakukan pencegahan terhadap Mak Susi sehingga yang bersangkutan tidak bisa bepergian ke luar negeri.

"Permohonan pencegahan (ke Ditjen Imigrasi) telah diajukan. Surat panggilan telah disampaikan," ucapnya.

Adapun bukti yang dijadikan polisi sebagai dasar penetapan tersangka yakni rekam jejak digital, antara lain video dan narasi yang tersebar di medsos.

Aturan hukum yang dikenakan yaitu pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dan/atau Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Anggota TNI yang Tewas Dipanah di Deiyai Papua Berasal dari Kodam II Sriwijaya

Unjuk Rasa di Deiyai Papua, Korban dari TNI, Polri dan Warga Berjatuhan, Ditebas Parang dan Panah

Kronologi Unjuk Rasa di Deiyai Papua, Seribu Orang Datang Tiba-tiba, Didiuga Kelompok Bersenjata

Mak Susi menjalani pemeriksaan 11 jam di Polda Jatim pada Selasa (27/8).

Penasihat hukumnya, Sahid, mengungkapkan pemeriksaan selama 11 jam itu membuat kliennya kelelahan.

Namun menurutnya, Susi tampak tanpa beban.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved