Keterangan Agen FBI Perkuat Alasan Setya Novanto Minta Dibebaskan, Begini Reaksi KPK

Terpidana kasus korupsi e-ktp, Setya Novanto minta dibebaskan dari kasus Korupsi yang menjeratnya, diperkuat keterangan agen FBI, KPK langsung merapat

Penulis: Cornel Dimas Satrio | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2019). 

"Tetapi, apa yang dilakukan orang untuk menegakkan keadilan itu haknya dia. Kita nggak boleh menafikan itu haknya dia," imbuh Saut Situmorang.

Saut Situmorang menegaskan, saat ini kasus yang menjerat Setnov telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga putusan pengadilan perihal hukuman 15 tahun penjara harus dilaksanakan.

"Sesuatu yang sudah pasti: beliau kan sudah inkrah dan ada kewajiban tentu harus dilaksanakan," ucap Saut Situmorang.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang saat ditemui di Pusdiklat PPATK, Tapos, Depok, Kamis (30/11/2017).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan semua bukti yang digunakan jaksa KPK saat menuntut Setya Novanto hingga akhirnya diputus bersalah oleh majelis hakim telah diuji dalam persidangan.

Hal itu juga termasuk bukti terkait penyelidikan dari FBI yang juga digunakan jaksa KPK saat membuktikan pidana korupsi Setnov dalam proyek e-ktp.

"KPK tentu yakin dengan seluruh bukti yang sudah diuji di persidangan," kata Febri Diansyah seraya menyatakan internal KPK akan mempelajari permohonan PK tersebut.

Anak Diperiksa

Jika Setnov menjalani sidang gugatan PK-nya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada waktu hampir bersamaan Rabu kemarin, putri Setya Novanto, Dwina Michaella diperiksa penyidik di kantor KPK, Jakarta.

Dwina Michaella diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-ktp dengan tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

PT Murakabi Sejahtera merupakan perusahaan yang pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-ktp, Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Dan Dwina Michaella juga pernah menjadi komisaris PT Murakabi Sejahtera.

Putri mantan Ketua DPR Setya Novanto, Dwina Michaella memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa terkait kasus e-KTP, Kamis (21/12/2017).
Putri mantan Ketua DPR Setya Novanto, Dwina Michaella memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa terkait kasus e-KTP, Kamis (21/12/2017). (Kompas.com/Robertus Belarminus)

Dwina yang mengenakan dress biru tua memilih bungkam saat tiba dan meninggalkan kantor KPK seusai pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi e-ktp.

Keempat tersangka baru itu adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, eks Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi, serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Dalam kasus ini, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya 1,2 juta Dollar AS, serta Isnu Edhi Wijaya diduga diperkaya senilai 20 ribu Dollar AS dan Rp10 juta.

(*)

Baca Juga:

KABAR TERBARU Setya Novanto, Dulu Klimis, Kini Berewokan dan Berkumis

Lima Peristiwa yang Bikin Presiden Jokowi Naik Pitam, Mulai Setya Novanto, PTSP, dan Terbaru PLN

Kerap Keluyuran, Kemenkumham Tetapkan Setnov Sebagai Napi Berisiko Tinggi, Begini Perlakuannya

Dipindah ke Rutan Gunung Sindur, Menkum HAM Yasonna Berharap Setya Novanto Bertaubat

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved