Keterangan Agen FBI Perkuat Alasan Setya Novanto Minta Dibebaskan, Begini Reaksi KPK
Terpidana kasus korupsi e-ktp, Setya Novanto minta dibebaskan dari kasus Korupsi yang menjeratnya, diperkuat keterangan agen FBI, KPK langsung merapat
Penulis: Cornel Dimas Satrio | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI yang menjadi terpidana 15 tahun kasus korupsi KTP Elektronik atau e-ktp, Setya Novanto alias Setnov, minta dibebaskan atas kasus yang menjeratnya.
Dilaporkan bahwa Setya Novanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA).
//
Salah satu petitum atau tuntutan Setya Novanto adalah dibebaskan dari hukuman kasus korupsi e-ktp yang menjeratnya.
Sidang perdana PK perkara Setya Novanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, pada Rabu (28/8), dengan agenda pembacaan permohonan PK.
Setya Novanto bersama penasihat hukumnya, Maqdir Ismail, menghadiri sidang tersebut.
"Mengadili, menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon PK untuk seluruhnya dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 130/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst," ujar Maqdir saat membacakan permohonan PK, dilansir Tribunnews.com.
Dalam tuntutannya, Setya Novanto meminta majelis hakim menyatakan dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi e-ktp sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Setya Novanto juga meminta majelis hakim membebaskannya selaku terpidana dan memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Kepada majelis hakim, Setya Novanto juga meminta agar memerintahkan jaksa untuk mengeluarkannya dari Lembaga Pemasayarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tempat dia menjalani hukuman.
"Namun, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon kiranya majelis hakim Peninjauan Kembali memberi putusan seadil-adilnya," tambahnya.
Setya Novanto yang tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, menghadiri sidang gugatan PK-nya ini.
Saat itu Setya Novanto tampil dengan mengenakan kemeja biru dan berkacamata, dengan penampilan brewok pada wajahnya.

Saat penasihat hukumnya membacakan permohonan PK, Setya Novanto malah tampak terkantuk-kantuk.
Dalam pembacaan permohonan PK itu, Maqdir menyampaikan lima novum atau bukti baru untuk pengajuan PK ini.
Satu di antaranya adanya keterangan seorang agen biro investigasi Amerika Serikat atau Federal Bureau of Investigation (FBI) bernama Jonathan E Holden.
Keterangan Jonathan E Holden disampaikan tertulis tertanggal 9 November 2017, terkait perkara United States of America melawan Green Trees Road, Orona, Minnesota dkk di haapan United States District Court District Minnesota.
Maqdir menyampaikan keterangan tertulis Jonathan E Holden itu menyatakan dirinya telah mewawancarai Johannes Marliem, membaca dokumen hasil penyidikan dari KPK dan memeriksa beberapa rekening Johannes Marliem yang ada di Amerika Serikat.
Dari pemeriksaan terhadap rekening Johannes Marliem, Jonathan E Holden menerangkan tidak menemukan adanya pengiriman dana dari rekening Johannes Marliem sebesar 3.500 Dollar AS kepada siapapun, termasuk kepada Juli Hira atau Iwan Baralah ataupun klien mereka.
"Bahwa pada halaman 20 dari pernyataan tersebut, dikatakan oleh Jonathan E Holden, bahwa pada tanggal 3 September 2012 Biomorf Mauritius telah melakukan transfer uang sebesar 700.000 Dollar AS ke rekening Muda Ikhsan Harahap pada Bank DBS Singapore rekening dengan angka terakhir 0023 dan uang ini kemudian diberikan kepada anggota DPR RI Chairuman Harap," ujar Maqdir.
Johannes Marliem merupakan perwakilan Biomorf Mauritius, sebuah perusahaan yang menyediakan produk biometrik merek L-1.
Pada akhirnya, produk L-1 tersebut digunakan untuk proyek e-ktp.
Keterangan Marliem terhadap FBI merupakan salah satu poin yang digunakan jaksa KPK saat menjerat Setya Novanto dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saat persidangan kasus e-ktp dengan terdakwa Setya Novanto di pengadilan tingkat pertama, terungkap rekaman pengakuan Johannes Marliem bahwa dirinya bersama-sama dengan Andi Narogong memberikan jam tangan merek Richard Mille 135.000 Dollar AS kepada Setya Novanto.
Namun, kemudian jam tangan itu dikembalikan Setya Novanto karena rusak.
Empat novum lainnya untuk PK Setya Novanto ini adalah berupa tiga surat permohonan Justice Collaborator dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo tertanggal 3 April 2018, 8 April 2018 dan 31 Mei 2018.
Menurutnya, ketiga surat itu membantah adanya aliran dana sebesar 3.500.000 Dollar AS kepada Setya Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo terkait proyek e-ktp.
Irvanto merupakan keponakan Setya Novanto, yang juga disebut sebagai pemilik PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan yang ikut ambil bagian menggarap proyek e-ktp.
Satu novum lainnya berupa surat pernyataan Statement of Account (Rekening koran) Bank OCBC Singapura North Branch Nomor 503-146516-301 periode 1 Januari 2014 sampai 31 Januari 2014 atas nama Multicom Investment, Pte, Ltd.
"(Surat itu) membuktikan bahwa Pemohon PK (Setya Novanto) tidak pernah menerima uang sebesar 2.000.000 Dollar AS yang dikatakan berasal dari Anang Sugiana Sudihardjo melalui Made Oka Masagung," kata Maqdir.
Atas adanya kelima novum itu, Maqdir dalam pengajuan PK ini meminta majelis hakim untuk membebaskan Setya Novanto dari segala dakwaan dan tuntutan.
Setya Novanto diproses hukum KPK atas sangkaan kasus korupsi proyek penganggaran dan pengadaan e-ktp di Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011-2013.
Pada 24 April 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu Setya Novanto juga diharuskan membayar uang pengganti 7,3 juta Dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke KPK.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa hukuman.
Dalam putusan itu, Setya Novanto dinyatakan terbukti memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta Dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-ktp.
Setya Novanto disebut mengintervensi proyek pengadaan tahun 2011-2013 itu bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pada saat itu, Setya Novanto masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.
Atas putusan tersebut, Setya Novanto maupun jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak mengajukan banding sehingga berkekuatan hukum tetap atau inkraht.
Namun, belakangan Setya Novanto mengajukan PK ke MA.
Selaku terpidana, Setya Novanto diperbolehkan mengajukan upaya hukum luar biasa, PK, meski tidak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.
Selain dikenal karena kasus korupsi e-ktp, Setya Novanto juga dikenal kerap berulah sewaktu menjalani hukuman.
Terakhir Setya Novanto selaku narapidana Lapas Sukamiskin Bandung kedapatan plesiran ke toko keramik saat mendapat izin menjalani perawatan di rumah sakit.
KPK Langsung Merapat
Lima pimpinan KPK langsung menggelar rapat menyusul adanya perlawanan gugatan PK dari Setya Novanto.
"Tadi kami sudah bicara dengan pimpinan di grup kami tentang bagaimana sikap kita, jadi belum bisa kami sampaikan," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
"Tetapi, apa yang dilakukan orang untuk menegakkan keadilan itu haknya dia. Kita nggak boleh menafikan itu haknya dia," imbuh Saut Situmorang.
Saut Situmorang menegaskan, saat ini kasus yang menjerat Setnov telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga putusan pengadilan perihal hukuman 15 tahun penjara harus dilaksanakan.
"Sesuatu yang sudah pasti: beliau kan sudah inkrah dan ada kewajiban tentu harus dilaksanakan," ucap Saut Situmorang.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan semua bukti yang digunakan jaksa KPK saat menuntut Setya Novanto hingga akhirnya diputus bersalah oleh majelis hakim telah diuji dalam persidangan.
Hal itu juga termasuk bukti terkait penyelidikan dari FBI yang juga digunakan jaksa KPK saat membuktikan pidana korupsi Setnov dalam proyek e-ktp.
"KPK tentu yakin dengan seluruh bukti yang sudah diuji di persidangan," kata Febri Diansyah seraya menyatakan internal KPK akan mempelajari permohonan PK tersebut.
Anak Diperiksa
Jika Setnov menjalani sidang gugatan PK-nya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada waktu hampir bersamaan Rabu kemarin, putri Setya Novanto, Dwina Michaella diperiksa penyidik di kantor KPK, Jakarta.
Dwina Michaella diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-ktp dengan tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
PT Murakabi Sejahtera merupakan perusahaan yang pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-ktp, Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Dan Dwina Michaella juga pernah menjadi komisaris PT Murakabi Sejahtera.

Dwina yang mengenakan dress biru tua memilih bungkam saat tiba dan meninggalkan kantor KPK seusai pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi e-ktp.
Keempat tersangka baru itu adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, eks Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi, serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Dalam kasus ini, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya 1,2 juta Dollar AS, serta Isnu Edhi Wijaya diduga diperkaya senilai 20 ribu Dollar AS dan Rp10 juta.
(*)
Baca Juga:
KABAR TERBARU Setya Novanto, Dulu Klimis, Kini Berewokan dan Berkumis
Lima Peristiwa yang Bikin Presiden Jokowi Naik Pitam, Mulai Setya Novanto, PTSP, dan Terbaru PLN
Kerap Keluyuran, Kemenkumham Tetapkan Setnov Sebagai Napi Berisiko Tinggi, Begini Perlakuannya
Dipindah ke Rutan Gunung Sindur, Menkum HAM Yasonna Berharap Setya Novanto Bertaubat