Ibu Kota Baru

Ibu Kota Baru RI, Bencana Tsunami Kalimantan Timur Berada di Level Rendah Hingga Sedang

peneliti tsunami Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Widjo Kongko, tingkat risiko ancaman bencana gempa dan tsunami Kalimantan Timur.

Editor: Budi Susilo
YouTube Helena Lin Legi
VIDEO Penajam Paser Utara jadi Ibu Kota Baru, Begini Kondisi Infrastrukturnya 

Pemindahan yang terbatas pada pusat pemerintahan juga dinilai lebih mudah karena bisa menghemat anggaran.

Selain itu, regulasi yang harus disiapkan sebagai landasan hukum ibu kota baru lebih sederhana.

“Materi undang-undang yang harus disiapkan DPR bersama pemerintah kalau hanya memindahkan kawasan pusat pemerintahan otomatis tidak sebanyak dan serumit jika mau memindahkan seluruh ibu kota negara,” ujar Inosentius.

Naskah alternatif

Tim kajian teknis dari DPR ini juga menyiapkan naskah akademik alternatif yang isinya akan mengkaji pemindahan ibu kota dari lima aspek, yaitu aspek politik, pemerintahan dalam negeri, ekonomi, sosial, serta tim khusus perancangan undang-undang.

Tim kini sudah mulai bekerja dengan jangka waktu lima tahun, sesuai target pemindahan ibu kota dari pemerintah.

Naskah akademik alternatif disusun sembari menunggu pemerintah menyusun naskah akademik dan draf rancangan undang-undang pemindahan ibu kota negara.

Dengan demikian kelak, naskah akademik alternatif dari DPR bisa dijadikan pembanding atas naskah dari pemerintah.

 Seperti diberitakan sebelumnya, sebelum proses pemindahan ibu kota dilakukan, DPR dan pemerintah harus terlebih dahulu merampungkan RUU tentang Ibu Kota Negara.

Selain undang-undang induk itu, perlu ada juga revisi Undang-Undang tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, serta sejumlah kebutuhan undang-undang lain yang perlu ikut diubah.

Mengacu pada kajian Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, setidaknya ada lima undang-undang yang perlu direvisi, dua UU yang bisa direvisi atau dibuat baru, serta dua UU yang harus dibuat baru.

Gubernur Kaltim Isran Noor Diberi Masukan Mengenai Payung Hukum Ibu Kota Baru RI

Partai Demokrat Belum Beri Sikap Atas Pemindahan Ibu Kota RI dari Jakarta ke Kalimantan Timur

“Kami mulai mengkaji dari sekarang, kami tidak mengikuti arah kerangka berpikir dari pemerintah, tetapi kami mencoba mendesain kerangka yang berbeda. Naskah akademik dan kajian pemerintah jadi salah satu referensi, tetapi kami mencari pendekatan alternatif,” kata Inosentius.

Ia menegaskan, DPR tidak dalam posisi untuk menolak atau menyetujui wacana pemindahan ibu kota. Namun, DPR akan memberi masukan alternatif agar pemindahan ibu kota tidak berdampak negatif secara jangka panjang.

“Pimpinan DPR berpesan, kajian DPR sifatnya bukan menolak atau menerima, tapi karena itu sudah keputusan pemerintah, kami melihat apa implikasinya, kami beri pemikiran alternatif,” ujarnya.

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved