Jalan Tol Samarinda-Bontang Jadi Proyek Strategis Nasional, LPJK: Kontraktor Lokal Jangan Khawatir

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, banyak pekerjaan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dikerjakan oleh kontraktor nasional.

TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
MASIH DALAM PENGERJAAN - Aktifitas Proyek Jalan Tol Balikpapan Seksi 5A yang masih dalam tahap pengerjaan di kawasan Manggar Balikpapan, Selasa (9/7). Seksi 5A yang merupakan bagian dari seksi 5 sepanjang lebih dari 11 KM yang menghubungkan KM 13-Manggar ini masih dalam proses pengerjaan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Soal rencana pembangunan jalan Tol Samarinda-Bontang sepanjang 94 kilometer yang akan diserahkan kewenangan pembangunannya kepada pemerintah pusat, menjadi kekhawatiran sendiri bagi kontraktor lokal.

Pasalnya, kegiatan pembangunan tersebut akan diambil alih oleh kontraktor nasional.

Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kalimantan Timur (Kaltim), Heru Cahyono, mengungkapkan, kekhawatiran para kontraktor lokal tersebut sangat berdasar.

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, banyak pekerjaan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dikerjakan oleh kontraktor nasional.

"Sebenarnya, kontraktor lokal itu sudah dijamin dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 37 Tahun 2016 tentang Jasa Konstruksi. Dimana, dalam Pergub tersebut menyatakan ada pembagian kegiatan untuk kontraktor lokal saat ada kegiatan di Provinsi Kaltim," ujarnya saat dihubungi Tribunkaltim.co melalui telepon selularnya, pada Jumat (30/8/2019), malan.

"Bukan hanya kegiatan berskala lokal saja, tapi juga kegiatan bertaraf nasional pun harus melibatkan kontraktor lokal dalam proses pengerjaannya. Jadi, sebenarnya kita kontraktor lokal tidak usah khawatir untuk masalah ini. Tapi, terkadang kontraktor lokal itu hanya dilewati saja," lanjutnya.

Persoalan tidak dilibatkannya kontraktor lokal, dibeberkan Heru, biasanya dikarenakan kontraktor lokal yang akan digandeng untuk mengerjakan sebuah proyek tidak masuk dalam kualifikasi kontraktor nasional.

Oleh karenanya, disampaikan Heru, kedepannya pihaknya akan berupaya meningkatkan kualitas kontraktor lokal.

"Itu yang bisa terjadi. Sebab, kontraktor nasional itu memiliki spesifikasi dan standart sendiri. Nah, kontraktor lokal kita harus memenuhi itu semua agar dapat digandeng oleh kontraktor nasional. Oleh karenanya, kita harus terus menerus meningkatkan kualitas dan kapasitas kita. Sebab, itulah kata kunci itu semua," tuturnya.

Memastikan keterlibatan kontraktor lokal pada setiak proyek di Kaltim, Heru menyatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengajukan usulan agar Pergub tersebut dapat dijadikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jasa Konstruksi.

Sehingga, kekuatan hukum kontraktor lokal dapat lebih dilindungi.

"Harapan kami, para anggota DPRD Kaltim yang nanti dilantik dapat mengakomodir kami untuk Pergub tentang Jasa Konstruksi bisa ditingkatkan menjadi Perda. Kalau Pergub kan keterlibatannya hanya pada tingkat eksekutif. Kalau Perda, selain eksekutif juga harus melibatkan anggota dewan. Jadi, kedudukannya akan lebih kuat," jelasnya.

Terkait dengan proyek pembangunan jalan Tol Samarinda-Bontang, Heru membeberkan, sampai saat ini belum ada kajian-kajian yang masuk dalam proyek tersebut.

Sehingga, sampai saat ini pula belum ada kontraktor lokal yang menjadi pemenang dalam paket-paket kegiatan pembangunan jalan bebas hambatan tersebut

"Setahu saya, Feasibility Study (FS) dan studi Detail Engineering Design (DED) belum dilakukan. Dan memang kegiatan pembangunan jalan ini masih dalam perencanaan. Tapi, kita akan mengawal ini agar ada keterlibatan kontraktor lokal dalam pembangunannya nanti. Paling tidak, kontraktor lokal bisa jadi pendamping nanti," jelasnya. 

Progres Pengalihan

Dua bulan lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR PERA) Kaltim, Taufiq Fauzi mengungkapkan, pihaknya diundang oleh Direktorat Jendral (Dirjend) Infrastruktur Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI) untuk membicarakan pengalihan kewenangan pembangunan jalan tol Samarinda-Bontang.

Pada pertemuan tersebut, pertama kali optimisme diterimanya penyerahan ini ada pada Pemprov Kaltim.

"Pada pertemuan tersebut, dibahas berbagai macam kewajiban pemerintah daerah maupun pusat. Nah, pada penjelasannya kami melihat ada banyak kewajiban yang sebelumnya dibebankan kepada pemerintah daerah itu diambil alih oleh pusat. Nantinya proyek pembangunan jalan tol Samarinda-Bontang ini diambil alih pusat," ujarnya saat diwawancara awak Tribunkaltim.co, pada Kamis (29/8/2019), siang, di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda..

Diantara kewajiban yang diambil alih pusat, disebutkan Taufiq, salah satunya adalah studi larap.

Dimana, dibeberkan Taufiq, study ini berisikan tentang jumlah kebutuhan lahan yang diperlukan.

Kemudian, termasuk pula didalamnya penyelesaian persoalan sosial apabila terjadi saat pelaksanaan pembangunan jalan tol tersebut.

"Selain studi larap, review design pembangunan jalan tol, penyusunan Feasibility Study (FS), studi Detail Engineering Design (DED), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) akan diambil alih oleh pusat. Sehingga, tugas Pemprov Kaltim akan jauh lebih mudah daripada sebelumnya. Sebab, hampir semua kewajiban diambil alih," ujarnya.

Berbeda dengan pengalihan kewenangan jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), dibeberkan oleh Taufiq, seluruh kewajiban tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu oleh Pemprov Kaltim sebelum akhirnya diajukan permohonan pengalihan kewenangan.

Dokumen tersebutlah, dipaparkan Taufiq, menjadi dasar pemerintah pusat mengambil alih kewenangan.

"Kalau sebelumnya kan, itu semua dikerjakan oleh Pemprov Kaltim. Kalau belum lengkap, ya tidak bisa kita ajukan permohonan. Berbeda dengan koordinasi yang kita lakukan dua bulan lalu itu. Tentu, kita akan sangat terbantu. Artinya, pengalihan kewenangan diprediksi akan cepat untuk dilakukan," tuturnya.

Ditanyakan soal kewajiban apa yang mungkin akan dibebankan kepada Pemprov Kaltim, Taufiq menyebutkan, seperti pembangunan tol Balsam, Pemprov Kaltim membantu anggaran untuk pembebasan lahan masyarakat di sepanjang jalan tol yang akan dibangun.

Namun, hal tersebut, dibeberkan olehnya, masih menunggu koordinasi selanjutnya.

"Mungkin itu. Tapi, saya belum bisa pastikan. Sebab, sampai saat ini kami juga masih menunggu koordinasi terakhir dengan Kementrian PUPR. Kami mengharapkan, dalam beberapa waktu kedepan ada pertemuan tersebut, dan di akhir tahun 2019 ini sudah dapat ditetapkan bahwa jalan tol Samarinda-Bontang ini masuk sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved