Bukan Pemakai hingga Sebut Akhirnya Perkaya Negara, 6 Fakta Aset Triliunan Bos Narkoba Disita BNN

Setelah mendekam dipenjara sejak tahun 2016 lalu, tidak membuat gembong narkoba kelas kakap M Adam (47) terdiam dan malah jadi lebih ganas

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.COM/HADI MAULANA
Tersangka M Adam, Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun membantah kalau dirinya bandar besar. 

Baca juga :

Resmikan Posko Terpadu Segiri Bersinar, Kapolda: Bandar Narkoba Membahayakan Tembak Saja

Dari Peringkat Tiga Turun ke Lima, HMI Apresiasi Polda Kaltim Dalam Pemberantasan Narkoba

"30 juta itu untuk kebutuhan makan saya disana, beli rokok lah, makan. Untuk membelinya saya suruh sipir lalu saya kasih uang rokok," ujarnya.

Saat ditanya cara kerja saat menjalankan peredaran narkotika jaringan internasional, Adam menyebutkan semuanya dengan manfaatkan teknologi.

Adam menceritakan hal itu dilakukannya dengan satu unit handphone yang dibawa masuk ke dalam ruang tahanan.

"Mereka itu sistemnya antar bos, saya juga tidak kenal mereka. Itu semua bermula saat saya belum tertangkap, awalnya kan saya sudah kenal dan bangun relasi dengan tekan di Malaysia dan Singapore. Lalu atas dasar komunikasi itu lah yang berlanjut hari ini, kata Adam.

6. Kehebatan sang gembong narkoba diakui BNN

Deputi Pemberantasan Badan Narkotikan Nasional (BNN RI) Irjen Pol Arman Depari bahkan mengakui kehebatan terpidana M Adam.

"Bagaimana seorang narapidana bisa mengendalikan peredaran narkoba jaringan internasional kalau bukan ada apa apanya," ujar Arman Depari.

"Dia ini orang hebat, hal itu terbukti saat pengadilan memvonisnya dengan hukuman mati, namun berhasil membuat hukuman menjadi 20 tahun," tegas Arman.

Arman menyebutkan saat ini pihaknya terus melakukan upaya pendalaman kasus M Adam.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved