Tak Mau Keluarga Tahu, Mahasiswi Ini Bekap Mulut Bayi yang Baru Dilahirkannya hingga Tewas
Kasus bayi tewas yang ditemukan di dalam ember di sebuah rumah kontrakan, di Desa/Kecamatan Sukawati, akhirnya mulai tersingkap.
“Pacarnya, sudah kita ketahui. Tapi saat melahirkan itu, mereka sudah putus. Terkait apakah dia menghabisi anaknya karena pacarnya ini tak mau tanggung jawab, kita belum sampai ke situ. Sebab belum tentu dia yang menghamili, untuk membuktikannya, perlu tes DNA,” ujarnya.
Kasus tersebut, kata Winangun, saat ini telah dilimpahkan ke Polres Gianyar, tepatnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Pelimpahan tersebut dilakukan, Sabtu (31/8/2019) pukul 20.00 Wita.
Di Polsek Sukawati, pelaku dijerat pasal 341 KUHP tentang membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Kasusnya kita limpahkan ke Polres ke bagian PPA. Alasannya, karena itukan terkait perempuan dan anak, jadi PPA yang menangani. Pasal yang kita kenakan, 341 KUHP,” ujarnya.
Baca juga :
Gara-gara Tidur Mendengkur, Pria di Bekasi Ini Tega Pukul Ayah Kandung Pakai Linggis hingga Tewas
Pasca Penemuan Mayat Bayi di Pemakaman, Polisi Sisir Kos-Kosan di Balikpapan
Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo membenarkan, kasus tersebut saat ini ditangani unit PPA Polres Gianyar.
Namun demikian, pelaku saat ini belum ditahan, karena masih menjalani proses pemulihan di rumah sakit.
Dimana usai melahirkan, pelaku mengalami pendarahan dan syok.
“Pelaku saat ini masih berada di rumah sakit. Tapi untuk kasusnya, sekarang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Gianyar,” ujarnya.
Mahasiswi pariwisata asal Desa Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng itu sempat alami pendarahan dan trauma.
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu lahir dengan berat 3 kg, ditemukan sudah tak bernyawa di rumah kontrakannya di Desa/Kecamatan Sukawati, Jumat (30/8/2019) pukul 12.30 Wita.
Badannya masih tertempel ari-ari, juga dibungkus kain hitam.