Pilkada Kaltara
Alokasi Anggaran Pilkada Kaltara 2020 Masih Proses Verifikasi Pemda Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara pun tetap berkomitmen menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama penyelenggara pemilu tanpa melewati batas.
"Maka kemudian sudah kita sepakati cukup 1 (satu) stiker coklit. Isinya kan sama saja pemilihnya berapa orang. Jadi item-item seperti stiker itu tidak perlu diadakan kedua-duanya (KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota). Cukup satu saja," ujar Suryanata Al Islami.
Lalu distribusi logistik. Suryanata Al Islami, mengungkapkan, dalam Pilkada nanti, terdapat logistik PIlgub dan Logistik Pilbup di daerah.
"Jadi pembiayaannya kami mengaturnya. Kalau tidak salah waktu itu disepakati, untuk distribusi logistik kewenangannya ada di KPU provinsi. Tetapi pengembaliannya menjadi kewenangan kabupaten/kota," kata Suryanata Al Islami.
Kemudian pembiayaan penyelenggara ad hock yakni Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), telah disepakai menjadi kewenangan KPU Kabupaten, kecuali Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
"Ada usulan terbaru yang disampaikan perwakilan Mendagri saat pertemuan di Yogyakarta belm lama ini bahwa anggaran KPPS, PPS, dan PPK diusulkan naik. Kalau itu disetujui maka akan berdampak pada usulan teman-teman di KPU Kabupaten," tutur Suryanata Al Islami.
Suryanata berharap, dalam waktu dekat ada rapat sinkronisasi anggaran antara pemerintah daerah dengan KPU selaku penyelenggara Pilkada.
"Jangan sampai ada item-item yang dirasionalisasi atau dihapus padahal itu menyangkut bagian tahapan penting. Karena melakukan sinkronisasi itu bukan hanya semata tentang penyesuaian anggaran tetapi menyangkut dengan tahapan. Jangan sampai ada tahapan yang diatur dalam PKPU itu ternyata tidak teranggarkan," ungkap Suryanata Al Islami.
Dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara Suryanata Al Islami mengaku telah bertemu Asisten I Setprov Kalimantan Utara, Sanusi, membahas perihal alokasi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Utara Tahun 2020, Senin (2/9/2019).
Kepada Tribunkaltim.co, Suryanata Al ISlami mengakui, pertemuannya tersebut menegaskan kembali subtansi PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
"Yang mana dalam PKPU tersebut diatur bahwa batas akhir penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Anggaran Pilkada paling lama 1 Oktober 2019," katanya kepada Tribunkaltim.co pada Senin (2/9/2019) siang.
Lalu dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan GubernurGubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari APBD disebutkan bahwasanya pencairan dilakukan paling lambat 14 empat belas hari kerja terhitung setelah penadatanganan NPHD.
Mas Suryanata Al Islami mengungkapkan, perlu ada percepatan proses NPHD berhubung telah memasuki bulan September, namun belum pernah dilakukan pertemuan bersama antara KPU dan Pemprov dalam rangka mensinkronasasikan anggaran yang diusulkan KPU.
"Kami menyarankan sebaiknya digelar pertemuan. Mengingat waktu terus berjalan. Jangan sampai justru terlampaui 1 Oktober," sebut Suryanata Al Islami di Tanjung Selor, Senin (2/9/2019).
Suryanata mengungkapkan, dari hasil pertemuannya dengan Asisten I Setprov, bahwasanya Pemprov Kalimantan Utara menyatakan sedang dilakukan pembahasan di internal pemprov yang pada gilirannya akan diatur jadwal pertemuan dengan KPU.
"Pak Asisten juga menyatakan tadi bahwa Pemprov berkomitmen mematuhi tanggal tersebut. Tetapi kalau bisa lebih awal, juga akan lebih baik," sebutnya.