Iuran BPJS Kesehatan Naik, Penajam Paser Utara Siapkan Hingga Rp 48 Miliar untuk Warganya
Kabupaten Penajam Paser Utara mengantisipasi iuran BPJS Kesehatan naik. Caranya meningkatkan alokasi anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran
Penulis: Heriani AM | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Iuran BPJS Kesehatan Naik, Penajam Paser Utara Siapkan Hingga Rp 48 Miliar untuk Warganya.
Kabupaten Penajam Paser Utara mengantisipasi iuran BPJS Kesehatan naik. Caranya meningkatkan alokasi anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran
Rencana kenaikan premi iuran Jaminan kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan hingga 100 persen, tetap akan dinaikkan tertanggal 1 Januari 2020.
Meskipun pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak kenaikan premi 100 persen tersebut.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap bersiap.
Kepala UPT Jamkesda Dinas Kesehatan (Dinkes) PPU, Ahmad Padaelo mengatakan, pihaknya sedang bersiap untuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Caranya dengan menyesuaikan dengan regulasi daerah.
"Kami masih menganalisis fluktuasi demografis dan regulasi penyerta kebijakan JKN untuk memformulasikan regulasi yang bersesuaian dengan arah kebijakan daerah," katanya, Selasa (3/9/2019).
Kebijakan daerah yang dimaksud tak lain adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
Menurutnya, jika estimasi penambahan tetap 100 persen, maka tahun 2020 nanti estimasi premi iuran perorangan yakni Rp 80.000 hingga Rp 85.000, membutuhkan anggaran sebesar Rp 41 hingga Rp 48 miliar.
"Untuk alokasi tahun 2020 sudah dianggarkan Rp 30 miliar," katanya.
Sedangkan untuk peserta PBI APBD saat ini, masih sekitar 58.000 jiwa dengan kuota 73.000.
Olehnya itu, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, sembari pendataan masyarakat penerima PBI APBD untuk memenuhi kuota tersebut.
"InsyaAllah anggaran untuk peserta PBI APBD tahun 2019 ini masih cukup," pungkasnya.

Semua Daerah Defisit
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto mengaku belum mendapat kabar soal iuran BPJS Kesehatan naik, pihaknya siap menjalankan regulasi
Diketahui, informasi iuran BPJS Kesehatan naik, sudah beredar di masyarakat.
Bahwa, Pemerintah akan menaikkan iuran program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran itu diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Keuangan.
DJSN mengusulkan iuran untuk PBPU kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 120.000 per bulan atau naik 50%.
Sedangkan untuk PBPU kelas II, DJSN mengusulkan iurannya naik dari Rp 51.000 per bulan menjadi Rp 75.000 per bulan untuk setiap peserta.
Kenaikan besaran iurannya sekitar 47,05%.
• Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak DPR RI
• Defisit BPJS Kesehatan Tarif Naik, Belanja Daerah Bontang tuk Subsidi 80 Ribu Peserta Meningkat
• Dirut BPJS Kesehatan Sebut ini yang akan Terjadi di Tahun 2024 jika Iuran tak Naik
• Tunggu Keputusan Resmi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pemkab PPU Koordinasi dengan Kacab Balikpapan
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Sugiyanto mengatakan, hingga saat ini BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan belum ada menerima informasi resmi dari BPJS Kesehatan Pusat, soal iuran BPJS Kesehatan naik.
Karena ini bukan kewenangan BPJS Kesehatan melainkan Kementerian Keuangan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
"Selama ini yang tersebar di media sosial itu adalah usulan DJSN dan Kementerian Keuangan.
Kami dari BPJS Kesehatan siap melakukan semua regulasi yang ada," kata Sugiyanto.
Dia pun menyampaikan, Kondisi keuangan BPJS Kesehatan untuk semua daerah memang mengalami defisit.
Karena jika dilihat dari segi iuran yang terkumpul, dan biaya manfaat atau biaya yang dibayarkan ke fasilitas kesehatan lebih banyak dibayarkan ke fasilitas kesehatan.
"Menurut saya ini bukan kenaikkan melainkan penyesuaikan.
Dari pertama berdirinya BPJS Kesehatan iurannya memang belum pas.
Dulu BPJS Kesehatan menetapkan iuran kelas tiga itu senilai Rp 35.000 dan disepakati Rp 25.000," katanya.

Ditolak DPR RI
Komisi IX dan Komisi XI DPR RI menolak usulan pemerintah untuk menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Komisi IX dan Komisi XI DPR RI bersama kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan dan DJSN, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno itu memutuskan menolak sebagai kesimpulan rapat.
"Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing, serta mendesak pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan," ucap Soepriyatno.
Pemerintah, kata Soepriyatno, belum bisa menaikkan iuran jika belum menyelesaikan defisit anggaran BPJS Kesehatan sebesar Rp 32,8 triliun.
"Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil audit BPKP," katanya.
Selain itu, DPR RI juga meminta Kementerian Kesehatan untuk memperbaiki sistem pelayanan kesehatan termasuk pemenuhan infrastruktur dan SDM kesehatan untuk mendukung supply side program JKN.
Dalam putusan tersebut, DPR juga menjabarkan 8 poin terkait penilaian kenaikan iuran. Berikut penilaian DPR:
1. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp 32,84 Triliun.
2. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis dari Data Terpadu penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program JKN.
Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil audit dengan tujuan tertentu dana Jaminan Sosial Kesehatan tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah.
3. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk secara terus menerus memperbaiki sistem pelayanan kesehatan termasuk pemenuhan infrastruktur dan SDM kesehatan untuk mendukung supply side program JKN.
4. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak BPJS Kesehatan untuk terus melakukan perbaikan sistem kepesertaan dan manajemen iuran, termasuk kolektabilitas iuran dan percepatan data cleansing bersama Kementerian Sosial RI dan Kementerian Dalam Negeri RI, sehingga ada peningkatan pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan sesuai amanat UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
5. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI meminta kepada BPJS untuk segera menyelesaikan penunggakan pembayaran klaim dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (F KRTL) sehingga pelayanan kesehatan dapat terus berjalan.
6. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendukung penguatan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan JKN termasuk adanya penguatan payung hukum yang mempersyaratkan kepesertaan program JKN dalam memperoleh pelayanan publik.
7. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak BPJS Kesehatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil Audit BPKP terkait pencatatan piutang iuran segmen PBPU sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
8. Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak Pemerintah untuk membuat kebijakan dalam mengoptimalkan sisa dana kapitasi sebagai tindak lanjut dari hasil Audit BPKP. (*)