Klaim Asuransi tak Ribet, Ini Sejumlah Apilikasinya mulai Pesawat Delay hingga Handphone Rusak

Dengan sistem teknologi yang ada sekarang, jadi bikin masyarakat makin gampang mengakses produk asuransi.

Editor: Adhinata Kusuma
KONTAN
Ilustrasi 

Nah, siapa saja perusahaan startup insurtech yang menyediakan produk dan pencairan klaim asuransi? Berikut beberapa di antaranya.

Qoala

Perusahaan ini didirikan pada April 2018 oleh Harshet Lunani dan Tommy Martin.

Perusahaan rintisan yang berada di bawah bendera PT Archor Teknologi Digital ini menyediakan layanan klaim asuransi perjalanan.

Menurut Tommy Martin, Co-Founder dan Chief Operation Officer (COO) Qoala, perusahaannya menjalankan bisnis dengan model baru yang fokus pada post-sales, yakni membantu konsumen saat mengalami risiko aktivitas berpergian.

Di antaranya, risiko keterlambatan penerbangan (delay), pengembalian uang (refund) 100% untuk pembatalan pengembalian kereta api jika ada pembatalan dari konsumen 24 jam sebelum keberangkatan dan perbaikan serta penggantian telepon seluler yang baru dibeli konsumen jika mengalami kerusakan.

Daya tarik startup ini bagi konsumen adalah kemudahan dan kecepatan dalam mengajukan klaim.

Konsumen tidak perlu mengisi dokumen karena bisa dengan mudah mengambil dan mengunggah foto menggunakan aplikasi Qoala.

Perusahaan berjanji untuk segera memproses klaim konsumen sehingga pembayarannya dicairkan dalam waktu singkat.

BACA JUGA:

Jelang Pilkada 2020, KPU Bontang Usul Petugas TPS Kantogi Asuransi Kesehatan dan Pemeriksaan Rutin

Kemenhub Sarankan Grab Bisa Susul Langkah Gojek, Beri Asuransi ke Driver dan Penumpang

Tommy mencontohkan, ketika konsumen mengalami delay penerbangan selama satu jam, maka pihak Qoala akan mengirim notifikasi kepada konsumen melalui pesan singkat Whatsapp, lengkap dengan identitas penerbangannya.

"Hal itu bisa dilakukan karena kami membangun sistem yang bisa mendeteksi keterlambatan penerbangan pesawat," kata Tommy.

Setelah menerima notifikasi, konsumen hanya diminta melampirkan foto identitas diri berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebagai validasi data.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved