Pansus DPRD Bontang Atur Sanksi Terkait Pakaian Resmi, Agus Haris: Jangan Pakai Kaos Lagi saat Rapat

Rancagan Tata Tertib DPRD Bontang masih dalam pembahasan. Pansus Tatib optimistis pembahasan bakal selesai sebelum masa kerja pansus berakhir

Tribunkaltim.co/ Ichwal Setiawan
PIMPIN RAPAT PANSUS — Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Bontang, Agus Haris meminta agar seluruh anggota DPRD Bontang mematuhi Tatib selama dinas. Regulasi baru yang mengatur pakaian pun tengah disiapkan agar para anggota dewan disiplin dalam busana selama kerja. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG — Pansus DPRD Bontang Atur Sanksi Terkait Pakaian Resmi, Agus Haris: Jangan Pakai Kaos Lagi saat Rapat

Rancagan Tata Tertib DPRD Bontang masih dalam pembahasan.

Pansus Tatib optimistis pembahasan bakal selesai sebelum masa kerja pansus berakhir 30 September mendatang.

Ketua Pansus Tatib DPRD, Agus Haris mengatakan pembahasan materi sudah berjalan 50 persen.

Sejumlah aturan baru yang diusulkan tak melalui pembahasan alot dan diterima oleh seluruh anggota Pansus.

Salah satu aturan baru yang muncul yakni penegasan pakaian Anggota DPRD selama bekerja.

Pakaian dinas dewan berupa PDH dan PSL wajib digunakan selama anggota dewan bekerja.

BACA JUGA

Minyak Jelantah Adalah Cairan Berbahaya Bagi Tubuh, Pemkot Bontang Ingin Beri Penukaran Minyak Baru

Defisit BPJS Kesehatan Tarif Naik, Belanja Daerah Bontang tuk Subsidi 80 Ribu Peserta Meningkat

Proyek GRR Kilang Bontang Ditaksir Rp 300 Triliun, Kadin Minta Berdayakan Pengusaha & Pekerja Lokal

“Nah pasal soal pakaian ini aturan lama hanya saja perlu penegasan di sini (Tatib) kita lagi fokus agar ada penerapan sanksi,” ujarnya kepada wartawan seusai menghadiri rapat kerja, di Kantor Sekretariat Dewan, Selasa (3/9/2019).

Alasan penegasan pakaian ini lantaran ingin menertibkan busana para legislator.

Mereka telah diberikan pakaian oleh negara, maka harus digunakan semestinya.

“Jangan ada yang pakai kaos lagi, karena sudah ada pakaian resmi para anggota dewan,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved