Tri Susanti Tersangka Kasus Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Ditahan 1x24 Jam, Kuasa Hukum Kecewa

Sahid mengaku kecewa atas penahanan kliennya tersebut, karena sesuai aturan pasal yang dijeratkan kepada Susi ancaman hukumannya di bawah 5 tahun

Editor: Mathias Masan Ola
(KOMPAS.com/A. FAIZAL)
Tri Susanti (tengah) ditemani kuasa hukumnya di Mapolda Jatim. 

TRIBUNKALTIM.CO, SURABAYA - Salah satu tersangka terkait aksi kerusuhan di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti, ditahan pihak kepolisian Senin (2/9/2019) malam.

Penahanan dilakukan setelah Tri Susanti diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim selama 12 jam.

Sahid, kuasa hukum Tri Susanti menyebut, kliennya hanya ditahan selama 1x24 jam.

Dilansir dari Kompas.com, Tri Susanti diperiksa mulai Senin pukul 12.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

"Sejak pukul 24.00 WIB, klien kami ditahan sampai 24 jam ke depan," kata Sahid, saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).

Dalam pemeriksaan selama 12 jam tersebut, Tri Susanti dicecar 37 pertanyaan seputar rencana aksi protes.

Termasuk pelaksanaan aksi sampai pada peristiwa perusakan bendera

di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada 14 sampai 16 Agustus lalu.

Sahid mengaku kecewa atas penahanan kliennya tersebut,

karena sesuai aturan, pasal yang dijeratkan kepada Susi ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

"Tri Susanti juga kami anggap tidak berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apalagi berbuat tindak pidana lainnya," terang Sahid.

Pihak Polda Jatim sampai saat ini belum memberikan keterangan atas penahanan Tri Susanti.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengaku masih ada tugas di Jakarta.

Tri Susanti, korlap aksi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim sejak Rabu lalu.

Dia dijerat pasal berlapis dari pasal tentang ujaran kebencian hingga berita bohong.

Dianggap melanggar 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan.

Ketiga peraturan perundangan itu adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara, pasal yang disangkakan adalah

* Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,

* Pasal 160 KUHP.

* Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, serta

* Pasal 15 Undang-Undang yang sama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Diperiksa 12 Jam, Tersangka Kasus Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Ditahan"

Baca Juga;

Viral, Unmul Respon Mahasiswa KKN di Berau Diduga Lakukan Tindak Asusila, Kades Tolak Beri Nilai

Deretan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan yang Maju di Pilkada 2020

Ramalan Zodiak Selasa 3 September 2019: Scorpio Waspada Dimanfaatkan, Gemini Hari yang Sibuk

Kronologi Lengkap, Korban hingga Keanehan di Kecelakaan Tol Cipularang, 1 Kendaraan Tampak Utuh

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved