Sabtu, 2 Mei 2026

Pemprov Kaltim Ingin Beri Standar Harga Komoditas, Begini Saran Bank Indonesia Soal Subsidi

Pemprov Kaltim ingin tetapkan standar harga kooditas, ini saran dari Bank Indonesia terkait subsidi

Tayang:
Editor: Rafan Arif Dwinanto
TribunKaltim.co / Purnomo Susanto
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim Tutuk SH Cahyono 

Berarti hanya dinikmati oleh pedagang.

Keinginan pemerintah, konsumen menikmati produsen menikmati tapi harganya tetap naik.

Tapi, sekarang ini kan lain, harga dari petani berapa dijual ke konsumen berapa. Itu yang tidak fair," lanjutnya menjelaskan. 

Transfer Lebih Cepat, Bank Indonesia Balikpapan Dorong Pembayaran Melalui Sistem SKNBI

Bank Indonesia Balikpapan Kenalkan QRIS, Satu Barcode Untuk Semua Pembayaran

Bank Indonesia Luncurkan QRIS, Satu QR Code untuk Semua Pembayaran

Kepala Perwakilan BI Kaltim, Tutuk SH Cahyono menjelaskan perekonomian Kaltim saat konferensi pers, pada Selasa (3/9/2019), pukul 14.00 WITA, di Kantor BI Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
Kepala Perwakilan BI Kaltim, Tutuk SH Cahyono menjelaskan perekonomian Kaltim saat konferensi pers, pada Selasa (3/9/2019), pukul 14.00 WITA, di Kantor BI Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda. (TRIBUN KALTIM/ PURNOMO SUSANTO)

Kebijakan Baru Sistem Kliring

Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan baru, dengan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

Penyempurnaan layanan SKNBI ini disosialisasikan langsung oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan, Bimo Epyanto melalui temu media Kota Balikpapan.

Penyempurnaan ketentuan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia, memberikan layanan, transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan mengakomodasi kebutuhan penggunanya.

"Baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar.

Ketentuan ini mulai berlaku 1 September 2019," kata Bimo Epyanto.

Penyempurnaan kebijakan tersebut meliputi, penambahan periode setelmen dana pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya lima kali sehari menjadi sembilan kali sehari.

 Sinopsis Drama India Ishq Mein Marjawan Episode 43, Senin (2/9/2019): Arohi Mencari Deep

 Ramalan Zodiak Senin 2 September 2019: Taurus Berhenti Lari dari Masalah, Cancer di Zona Nyaman

 Bukan Banyuwangi, Lokasi 'KKN di Desa Penari' Diduga Kuat di Wonoboyo Bondowoso, Begini Analisanya

Penambahan periode setelmen dana pada Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya 2 (dua) kali sehari menjadi 9 (sembilan) kali sehari.

Selain itu, Percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Transfer Dana.

Percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Pembayaran Reguler.

Peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya maksimal sebesar Rp 500 juta pertransaksi, menjadi maksimal sebesar Rp 1 Miliar pertransaksi.

"Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank Indonesia kepada Bank (Peserta SKNBI) yang sebelumnya dikenakan sebesar Rp 1.000 per transaksi menjadi sebesar Rp 600 per transaksi," kata Bimo Epyanto.

Kepala Bank Indonesia Balikpapan Bimo Epyanto
Kepala Bank Indonesia Balikpapan Bimo Epyanto (TRIBUN KALTIM/ SITI ZUBAIDAH)
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved