Pilkada Paser
Biaya Kegiatan Pilkada Paser Naik Rp 4 Miliar, Semula KPU Mengusulkan Rp 35 Miliar
Sesuai Permendagri 54/2019, anggaran kegiatan Pilkada Paser dialokasikan oleh pemerintah daerah dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Anggaran kegiatan penyelenggaraan Pilkada Paser tahun 2020 yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur ke pemerintah daerah naik Rp 4 miliar.
Semula sebesar Rp 35 miliar, sekarang menjadi Rp 39 miliar.
Kenaikan ini menurut Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, Kamis (5/9/2019), dikarenakan adanya tambahan beberapa item kegiatan.
Ternyata bukan hanya gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diantisipasi, gugatan di lembaga hukum lainnya juga perlu diusulkan pembiayaannya.
“Rp 35 miliar itu usulan kita di bulan April. Waktu itu kita menganggarkan biaya kalau ada gugatan hukum ke MK. Setelah rakor, kita revisi jadi Rp 39 miliar karena gugatan ke PTUN, PN, Bawaslu bahkan tindak pidana juga perlu diantisipasi pembiayaannya,” kata Qayyim.
Sesuai Permendagri 54/2019, anggaran kegiatan Pilkada Paser dialokasikan oleh pemerintah daerah dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada KPU Paser.
Meski dalam bentuk hibah, anggaran yang terserap hanya kegiatan yang teralisasi, selebihnya dikembalikan.
“Misalnya dari 6 kegiatan pendampingan hukum hanya tiga yang terealisasi, tiganya kita kembalikan. Atau kita programkan lima paslon, ternyata yang mendaftar hanya tiga paslon, duanya kita kembalikan ke pemerintah daerah,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Qayyim, Permendagri 54/2019 juga mengatur mekanisme pencairan anggaran kegiatan Pilkada dibagi dalam tiga tahapan, dimana tahap pertama sebesar 40 persen dari total anggaran kegiatan Pilkada yang tertera di NPHD.
“Permendagri juga mengamanatkan 14 hari sejak NPHD ditandatangani, 40 persen dari total anggaran kegiatan Pilkada itu harus dicairkan. Penandatanganan NPHD paling lambat 1 Oktober 2019, lewat dari itu kita laporkan ke KPU RI melalui KPU Kaltim,” ungkapnya.
Qayyim menambahkan bahwa KPU RI akan menggelar launching Pilkada serentak tanggal 23 September.
“Lauching itu sekaligus menandai dimulainya tahapan Pilkada, kalau kita belum difasilitasi anggarannya oleh pemerintah daerah, bagaimana kita bisa memulai tahapan Pilkada di Paser,” tambahnya.
Sebelumnya, KPU Paser juga sudah tetapkan caleg yang jadi dalam Pileg 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Sabtu (10/8/2019), menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser hasil Pemilu 2019 di Kyriad Sadurengas Hotel.
Rapat pleno yang dibuka Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid dihadiri Staf Ahli Bidang Kesra Boy Susanto mewakili Bupati Paser, Ketua DPRD Paser Ikhwan Antasari, Kasdim 0904/Tng Mayor Inf Danang Setiaji, Kabag Ops Polres Paser Kompol Bargas dan unsur Forkopimda lainnya.
Hadir pula Komisioner KPU Kaltim H Suardi dan Iffa Rosita serta perwakilan partai peserta Pemilu 2019.
“Di bawah pengamanan Polres Paser, Kodim 0904/TNG dan Satpol PP Paser. Alhamdulillah, rapat pleno berjalan lancar, tertib dan aman,” kata Abdul Qayyim Rasyid.
Untuk diketahui, ada 30 kursi di DPRD Paser yang diperebutkan oleh caleg peserta Pemilu 2019, Kabupaten Paser dibagi dalam 4 Daerah Pemilihan (Dapil).
Di antaranya, 8 kursi diperebutkan Dapil Paser 1 atau Kecamatan Tanah Grogot.
8 kursi di Dapil Paser 2 yang mencakup Kecamatan Kuaro, Batu Sopang, Muara Komam dan Kecamatan Muara Samu.
8 kursi di Dapil Paser 3 yang mencakup dua kecamatan, yakni Long Ikis dan Long Kali.
Dan 6 kursi diperebutkan di Dapil Paser 4 yang mencakup Kecamatan Pasir Belengkong, Tanjung Harapan dan Kecamatan Batu Engau.
Dapil Paser I, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi masing-masing merebut 2 kursi.
Selebihnya, PDI Perjuangan, Golkar, Berkarya, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), masing-masing memperoleh 1 kursi.
Di Dapil Paser II, Partai Demokrat dan PKB juga memperoleh dua kursi, kemudian 1 kursi masing-masing untuk PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar dan Nasdem.
Sedangkan di Dapil Paser III, semua caleg partai politik (parpol) berbagi satu kursi.
Seperti Golkar, PKB, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PDI Perjuangan dan PPP.
Selanjutnya Dapil Paser IV, Golkar merebut 2 kursi, disusul PKB, Demokrat, Nasdem dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing 1 kursi.
Berikut 30 Nama Caleg Terpilih Per Dapil:
*Dapil Paser I
-Edwin Santoso (PKB) 3.217 suara.
-M Ramlie S Bakti (PKB) 1.814 suara.
-Hendrawan Putra (Demokrat) 3.494 suara.
-Lamaludin (Demokrat) 848 suara.
-Basri M (Golkar) 2.089 suara.
-M Saleh (PDI Perjuangan) 1.118 suara.
-Sabilar Rusdi (Berkarya) 1.829 suara.
-H Fathur Rahman (PKS) 893 suara.
PT Waru Kaltim Plantation di Penajam Paser Utara Disegel tak Ada Izin Mendirikan Bangunan
Pemkab Paser Dapat Pendampingan Hukum, Jangan Sampai Masalah Stadion Km 5 Terulang Lagi
*Dapil Paser II
-Hj Dian Yuniarti (Demokrat) 5.090 suara.
-Arlina (Demokrat) 946 suara.
-dr Fahmi Fadli (PKB) 3.432 suara.
-Elly Ermayanti (PKB) 2.782 suara.
-Sri Nordianti (Gerindra) 724 suara.
-Budi Santoso (PDI Perjuangan) 3.179 suara.
-Rahmadi (Golkar) 1.526 suara.
-Aspiana (NasDem) 750 suara.
*Dapil Paser III
-Hendra Wahyudi (PKB) 4.248 suara
-H Kaharuddin (Golkar) 3.438 suara.
-Hamransyah (Gerindra) 1.295 suara.
-Yairus Pawe (PDI Perjuangan) 671 suara.
-Ahmad Rafi’i (NasDem) 1.553 suara.
-Supian (PPP) 1.119 suara.
-Sutarno (PAN) 1.206 suara.
-Hj Noveri Amelia P (Demokrat) 2.238 suara.
Baca juga :
2 Kendali Lalu Lintas dalam Satu Persimpangan di Paser, Dishub Singkronkan Rekayasa Lalu Lintas
Ripparda Jadi Rohnya Pariwisata, Tim Penilai Panji Keberhasilan Kaltim Kunjungi Disporpar Paser
Dapil Paser IV
-Ikhwan Antasari (Golkar) 2.738 suara
-H Fadly Imawan (Golkar) 2.594 suara.
-Eva Sanjaya (PKB) 1.839 suara.
-Muhamad Jarnawi (NasDem) 1.917 suara.
-Abdullah (Demokrat) 1.887 suara.
-Umar (PBB) 1.577 suara.
(Tribunkaltim.co)