Ibu Kota Baru
Bukan Kantor atau Istana, Inilah Bangunan Pertama Dibangun di Ibu Kota Baru, Jokowi: Supaya Berkah
Dari lahan seluas 40.000 hektare di ibu kota baru tersebut itu, sebanyak 10.000 hektare yang akan diperuntukkan bagi gedung-gedung pemerintah.
Pemerintah sendiri sudah menentukan lokasi yang akan dijadikan ibu kota negara sebagai pengganti DKI Jakarta.
Daerah yang dimaksud, berada di sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Penentuan lokasi tersebut didasarkan pada kajian komprehensif yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) selama sekitar tiga tahun terakhir.
Baca juga :
• Soal Nama Ibu Kota Baru, Pemerintah akan Bikin Sayembara
• REI Kaltim Bingung Respon Jokowi Soal Masyarakat Boleh Beli Lahan di Ibu Kota Baru di Kalimantan
Presiden kemudian mengirimkan surat rencana pemindahan ibu kota tersebut ke DPR RI.
Surat itu juga telah dibacakan dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (27/8/2019).
Selanjutnya, DPR RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas segala sesuatu tentang rencana pemerintah itu.
Salah satunya, yakni merancang payung hukum.
(*)