Kasus Deiyai Papua, Kapolri Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, Libatkan Komnas HAM dan Propam

"Saya ingin koreksi, saya ingin luruskan bahwa yang diserang pertama justru adalah petugas, dan ada korban yang gugur dan sebagian terluka

Editor: Mathias Masan Ola
(KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberi keterangan pers usai membesuk 3 anggota polisi yang terluka saat bertugas di Deiyai dan Jayawijaya, Papua, di RS Bhayangkara, Kamis (5/09/2019) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAYAPURA - Kapolri Tito Karnavian menyebutkan bahwa aparat kepolisian yang diserang duluan.

Karena diserang aparat membela diri, sehingga terjadi benturan.

Ada korban luka dan meninggal dunia dari pihak aparat.

Terkait kasus kerusuhan di Kabupaten Deiyai pada 28 Agustus,

Dilansir dari Kompas.com, masih banyak pihak yang mengeluarkan pernyataan yang berbeda dari kepolisian.

Mananggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang tengah berada di Jayapura menegaskan

bahwa yang memulai penyerangan adalah massa yang sebelumnya melakukan aksi protes dengan tertib.

"Saya ingin koreksi, saya ingin luruskan bahwa yang diserang pertama justru adalah petugas, dan

ada korban yang gugur dan sebagian terluka," ujarnya di RS Bhayangkara, Jayapura, Kamis (5/09/2019).

Kapolri menyebut, penyerang menggunakan senjata mematikan, seperti panah, tombak, batu dan lain-lain.

Senjata-senjata tersebut tergolong mematikan dan dilarang dalam hukum internasional, termasuk hukum nasional.

Penggunaan senjata oleh aparat keamanan dipastikan Tito sudah sesuai prosedur.

"Kemudian penyerangan terus berlanjut, anggota melakukan pembelaan diri

sehingga akhirnya ada yang menggunakan senjata,

dan itu diperbolehkan secara hukum nasional maupun internasional,

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved