Sepekan, 940 Pengendara Terjaring Operasi Patuh, Tak Ada Ampun untuk Tipe Pengendara Ini
Polres KUtai Timur menjaring 940 pengendara dalam Operasi Patuh Mahakam 2019. Para pengendara di Kutai Timur dijatuhi sanksi tilang hingga peringatan
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Operasi Patuh Mahakam 2019 telah berlangsung selama sepekan.
Di wilayah hukum Kabupaten Kutai Timur, tak kurang 940 pengendara terjaring operasi yang dilakukan dengan dua mekanisme.
Hunting dan razia terpusat.
Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasatlantas AKP Eko Budiatno mengatakan operasi patuh Mahakam di Kabupaten Kutai Timur, selama sepekan belakangan ini membuat ratusan pengendara terpaksa menyelesaikan denda tilang.
Pasalnya, Satlantas Polres Kutai Timur mengeluarkan 536 surat tilang dan 404 surat teguran tertulis.
“Pengendara dengan kesalahan yang berakibat fatal dan yang berkendara dengan potensi kecelakaan lalu lintas, kami lakukan penilangan.
Sepekan ini ada 536 pengendara yang dapat surat tilang.
Sedangkan pelanggaran kecil dan masih bisa ditolerir, kami berikan surat teguran.
Ada 404 pengendara.
Tapi, kalau setelah mendapat teguran, ternyata kedapatan melanggar lagi, kami pastikan pengendara tersebut dapat surat tilang,” tegas Eko, Kamis (5/9/2016).
Dari ratusan pelanggaran yang terjadi, menurut Eko, pelanggaran yang paling dominan adalah melawan arus dan tidak pakai helm.
Ada juga sebagian besar anak-anak di bawah umur yang dibiarkan membawa kendaraan roda dua sendiri.
Untuk yang satu ini, umumnya ditemukan saat petugas melakukan hunting.
“Kalau saat razia atau hunting, terdapat anak di bawah umur yang berkendara sendiri, pasti langsung kami tilang.
Tidak ada ampun.