Sepekan, 940 Pengendara Terjaring Operasi Patuh, Tak Ada Ampun untuk Tipe Pengendara Ini
Polres KUtai Timur menjaring 940 pengendara dalam Operasi Patuh Mahakam 2019. Para pengendara di Kutai Timur dijatuhi sanksi tilang hingga peringatan
* Melebihi batas kecepatan,
* Berkendara belum cukup umur,
* Melebihi batas muatan
* Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengguna mobil.
Di antara 7 poin itu, Polisi sangat fokus pada;
* Pengemudi melawan arus,
* Melebihi batas kecepatan
* Pengemudi di bawah umur.
Karena 3 poin ini yang paling banyak dilanggar.
Menurut Kasat Lantas Polres Berau AKP Angga Indarta, tindakan melawan arus lalu lintas dan mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan ini,
biasanya dilakukan oleh pengendara yang belum cukup umur.

Kasat Lantas Polres Berau AKP Angga Indarta menjelaskan, jika mengacu pada syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pemohon minimal berusia 16 tahun
untuk mengantongi SIM C, itu pun harus melalui serangkaian uji ketangkasan mengemudi,
memastikan para remaja yang mengajukan SIM benar-benar menguasai teknis kendaraan serta rambu-rambu lalu lintas.
Apalagi, dalam berbagai kasus kecelakaan lalu lintas, mayoritas melibatkan anak-anak di bawah umur.