Sepekan, 940 Pengendara Terjaring Operasi Patuh, Tak Ada Ampun untuk Tipe Pengendara Ini

Polres KUtai Timur menjaring 940 pengendara dalam Operasi Patuh Mahakam 2019. Para pengendara di Kutai Timur dijatuhi sanksi tilang hingga peringatan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
tribunkaltim.co/Margaret Sarita
Pelaksanaan razia dalam operasi penertiban pengendara bermotor di Sangatta Kabupaten Kutai Timur 

* Melebihi batas kecepatan,

* Berkendara belum cukup umur,

* Melebihi batas muatan

* Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengguna mobil.

Di antara 7 poin itu, Polisi sangat fokus pada;

* Pengemudi melawan arus,

* Melebihi batas kecepatan

* Pengemudi di bawah umur.

Karena 3 poin ini yang paling banyak dilanggar.

Menurut Kasat Lantas Polres Berau AKP Angga Indarta, tindakan melawan arus lalu lintas dan mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan ini,

biasanya dilakukan oleh pengendara yang belum cukup umur.

Dalam razia ini, polisi fokus pada pengemudi yang belum cukup umur yang kerap mengemudi melawan arus lalu lintas dan melebihi batas kecepatan serta tidak memiliki SIM.
Dalam razia ini, polisi fokus pada pengemudi yang belum cukup umur yang kerap mengemudi melawan arus lalu lintas dan melebihi batas kecepatan serta tidak memiliki SIM. (Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen)

Kasat Lantas Polres Berau AKP Angga Indarta menjelaskan, jika mengacu pada syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pemohon minimal berusia 16 tahun

untuk mengantongi SIM C, itu pun harus melalui serangkaian uji ketangkasan mengemudi,

memastikan para remaja yang mengajukan SIM benar-benar menguasai teknis kendaraan serta rambu-rambu lalu lintas.

Apalagi, dalam berbagai kasus kecelakaan lalu lintas, mayoritas melibatkan anak-anak di bawah umur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved