Terlibat Kasus KDRT, Anggota DPRD Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Anggota dewan berinisial SMY ini harus diberhentikan sementara sebagai anggota dewan, padahal baru beberapa hari lalu dilantik.

Editor: Samir Paturusi
tribunkaltim.co/Purnomo Susanto
Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO,GUNUNGKIDUL -Nasib sial harus diterima anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. 

Anggota dewan berinisial SMY ini harus diberhentikan sementara  sebagai anggota dewan, padahal baru beberapa hari lalu dilantik.

Penyebabnya, karena yang bersangkutan terlibat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Gunungkidul, Ngadiyono, mengatakan bahwa anggota dewan dari partainya tersangkut masalah hukum dan dirinya telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait dengan pemberhentian sementara.

Pengemudi Ojek Online Diberhentikan Seusai Dua Kali Terima Order Pemandu Karaoke Ini, Kisahnya Viral

Kata Menpan RB soal CPNS yang Belum Diklat Prajab, Segera Dikutsertakan/Diberhentikan dengan Hormat

"SK sudah turun, informasinya memang tiga hari setelah pelantikan. Kami akan mengambil langkah hukum karena setelah kami konsultasi dengan kuasa hukum ada celah untuk diajukan ke PTUN," katanya pada Tribunjogja.com.

SMY sendiri dilantik sebagai anggota DPRD Gunungkidul berbarengan dengan 44 anggota dewan lainnya pada tanggal 12 Agustus 2019.

Praktis belum genap satu bulan SMY sudah diberhentikan sementara.

Pada periode sebelumnya, dirinya menjadi anggota dewan dari Partai Gerindra dari Daerah Pilihan (Dapil) V yakni Saptosar, Paliyan, Purwosari, Panggang.

Paripurna Perdana DPRD Balikpapan 2019-2024 Rampungkan Susunan Fraksi, Langsung Bahas Rencana Kerja

Belum Sarjana, 1.695 Guru di Simalungun Diberhentikan, Hanya Sebagian yang Dialihkan ke Kecamatan

Tiga Kepala Dinas dan Dua Kepala Badan di Pemkab Penajam Paser Utara Diberhentikan, Begini Alasannya

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Gunungkidul, Agus Hartadi menyampaikan, pihaknya telah menerima salinan SK pemberhentian sementara dan saat ini sudah diproses oleh pihak sekretariat.

Sementara waktu SMY tidak menerima haknya sebagai anggota DPRD Gunungkidul selama menjalani pemberhentian sementara.

"Gaji akan diberikan ketika masalah ini sudah selesai, sementara ini dirinya tidak mendapatkan gaji," kata Agus.

Saat dihubungi SMY lebih memilih untuk irit bicara ia hanya menyampaikan bahwa masalah yang dirinya hadapi ia serahkan kepada kuasa hukumnya.

"Saya serahkan ke pengacara," katanya singkat kepada wartawan.

Anggota DPRD Gunungkidul SMY menjadi tersangka kasus KDRT tahun 2017 lalu.

Dia dilaporkan oleh istrinya pada tahun 2015 lalu, karena kasus KDRT.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved