Dirlantas Polda Kaltim Sebut Hanya Polisi yang Berhak Keluarkan Pelat Nomor, yang Lain Tidak Sah!
Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Eddy Djunaedi menegaskan bahwa penjual pelat dipinggir jalan sebenarnya tidak diperbolehkan karena tidak sah
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Banyaknya penjual pelat nomor atau yang akrab disebut warga setempat pelat KT baik motor maupun mobil di pinggir jalan
ditanggapi serius oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim.
Dan berdasarkan pantauan Tribunkaltim.co, di lapangan, terlihat para pembuat pelat KT motor dan mobil berjejer
di sepanjang jalan Agus Salim dan Jalan Gatot Subroto, Samarinda.
Belum lama ini Tribunkaltim.co, mencoba mengkonfirmasi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim,
Kombes Pol Eddy Djunaedi terkait maraknya penjual dan pembuat pelat KT
di beberapa daerah di Kaltim, termasuk Balikpapan dan Samarinda.
Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Eddy Djunaedi menegaskan bahwa penjual pelat dipinggir jalan
sebenarnya tidak diperbolehkan karena dianggap tidak resmi dan
pelat nomor yang resmi hanya dikeluarkan oleh kepolisian.
"Itu gak resmi lah, kan yang resmi ada di kita," ujar ombes Pol Eddy Djunaedi, belum lama ini.
Kombes Pol Eddy Djunaedi menjelaskan, pemesanan pelat di luar kepolisian tidak dibenarkan,
pasalnya, dalam proses pembuatan pelat nomor memiliki standar masing-masing,
seperti seperti jarak antara nomor seri dengan angka di depan dan belakang sudah ada jaraknya.
Selain itu, pelat nomor resmi dari Kepolisian menggunakan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri