Dirlantas Polda Kaltim Sebut Hanya Polisi yang Berhak Keluarkan Pelat Nomor, yang Lain Tidak Sah!
Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Eddy Djunaedi menegaskan bahwa penjual pelat dipinggir jalan sebenarnya tidak diperbolehkan karena tidak sah
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.
"Jadi, Pelat yang dikeluarkan polri sudah pasti asli dan sah dan uang yang dibayarkannya juga dimasukkan untuk negara," jelas Kombes Pol Eddy Djunaedi.
Melihat fenomena tersebut, dirinya akan melakukan imbauan terhadap dua belah pihak yakni
masyarakat dan pembuat pelat.
Kombes Pol Eddy Djunaedi mengimbau masyarakat agar tidak membeli pelat di pinggir jalan karena sudah pasti pelat yang dibeli tersebut tidak sah.
Sedangkan, untuk para pembuat pelat akan dilakukan pembinaan agar para pembuat pelat tersebut
dapat mencari pekerjaan jenis lainnya, tidak dengan menjual belikan pelat nomor secara bebas.
"Masyarakat juga seharusnya tau dan sadar bahwa itu bukan pelat yang resmi dan
yang resmi hanya di kantor polisi yaitu di Samsat.
Namun terkadang masyarakat inginnya nomornya yang pilihan, tapi di kita gak bisa makanya buat di luar biar ada variasinya," pungkasnya.
Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB atau Pelat Nomor yang dikeluarkan selain oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Sedangkan dalam Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012, mengatakan, Pelat Nomor atau TNKB adalah
tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.(Tribunkaltim.co/Aris Joni)
Baca Juga;
Tanggapi Pernyataan Wiranto soal Pengerahan Pasukan di Papua, Komarudin Watubun Tunjukkan 1 Foto Ini
Aktif Bela Jokowi di 2 Pilpres hingga Anak Mantan RI 1, Ini 11 Calon Menteri Golkar yang Mengemuka
Video Panas Balikpapan Buat Geger, Juara I Duta Wisata Manuntung: Remaja Jangan Salah Bergaul
Ramalan Zodiak Sabtu 7 September 2019:Taurus Regangkan Leher Capricorn Hati-hati Pengeluaran