Video Panas Balikpapan Beredar, Ini 3 Kasus Serupa di Kaltim yang Buat Geger, Semua Libatkan Pelajar
Kasus video panas Balikpapan kembali membuat publik, khususnya yang ada di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) geger.
"Kami masih melakukan penyelidikan terkait dengan tersebarnya video tersebut," ucapnya singkat.
Baca juga :
• Oknum Guru SD Lakukan Perbuatan Amoral, Belasan Siswi di Batam Diduga Jadi Korban
• Video Amoral Guru dan Muridnya Tersebar, Korban Mengaku Dijadikan Budak Seks
2. Kasus video amoral di Balikpapan
Akhir tahun 2018 lalu, masyarakat Kota Balikpapan juga dihebohkan dengan beredarnya video amoral yang dilakukan oleh pelajar.
Penyebar video amoral berhasil diamankan Polres Balikpapan di salah satu SMP swasta di Kota Balikpapan, Selasa (4/12/2018) sekitar pukul 23.00 Wita.
Penyebar video tersebut seorang pelajar pria yang masih berusia 14 tahun.
Korbannya, seorang pelajar perempuan yang masih berusia 14 tahun.
Kejadian ini bermula saat korban diajak kedua pelaku yang merupakan pelajar laki-laki berusia berusia 13 tahun dan 14 tahun ke rumah temannya.
Di perjalanan, kedua pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim di sekitar gunung empat Kelurahan Balikpapan Barat.
"Kita masih dalami lagi apakah kedua pelaku mengajak korban ke rumah temannya itu hanya modus atau beneran," terangnya.
Lanjutnya, berdasarkan pengakuan korban, dia dipaksa oleh kedua pelaku untuk melakukan perbuatan asusila.
Namun ucap Andre, pengakuan tersebut masih ia dalami karena kedua pelaku masih dalam proses pencarian dan masih mencari apakah tindakan kedua pelaku masuk dalam indikasi pemerkosaan atau tidak.
"Karena si korban mengakunya diperkosa dan dipaksa. Kedua pelaku masih kita cari," tegasnya.
Ditambahnya, penyebar video tersebut dikenakan undang-undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Namun saat ini penyebar video tersebut telah di pulangkan oleh Polres Balikpapan, mengingat penyebar ini juga masih berusia dibawah umur, sehingga jenis hukuman yang akan diberikan lebih diutamakan diversi untuk pelaku di bawah umur.