Hanya Menteri Susi Pudjiastuti yang Belum Paraf Perpres Maluku Lumbung Ikan Nasional

Gubernur Maluku Murad Ismail mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera memberi paraf pada draf Perpres Maluku Lumbung Ikan Nasio

Editor: Mathias Masan Ola
(KOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Rapat Koordinasi bersama Bupati dan Wali kota se-Provinsi Maluku tahun 2019 di Kantor Gubernur di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (10/9/2019) 

TRIBUNKALTIM.CO, AMBON - Gubernur Maluku Murad Ismail mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti

segera memberi paraf pada draf Peraturan Presiden ( Perpres) Maluku sebagai lumbung ikan nasional

agar disodorkan ke Presiden Joko Widodo.

Dilansir dari Kompas.com, Draf Perpres mengenai Maluku sebagai lumbung ikan nasional itu sebelumnya telah diharmonisasi

di Kementrian Hukum dan HAM dan telah mendapat paraf persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara dan Menko Kemaritiman.

“Ibu Susi Pudjiastuti harus paraf, kalau tidak paraf atau kalau pura-pura tuli, ya terpaksa," kata Gubernur Maluku Murad Ismail, kepada wartawan di Ambon, Rabu (11/9/2019).

Gubernur Maluku Murad Ismail mengatakan, hingga kini, draf tersebut belum sampai ke Presiden lantaran Menteri Susi Pudjiastuti belum juga memberikan paraf

untuk persetujuan draf Perpres tersebut.

Padahal, lumbung ikan nasional sudah masuk Renstras Kementrian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019.

“Hanya ibu Susi Pudjiastuti yang belum paraf,” ujar Gubernur Maluku Murad Ismail.

Meski belum ada paraf dari Menteri Susi Pudjiastuti mengenai hal itu, namun mantan komandan Korps Brimob Polri ini mengaku optimistis

tidak lama lagi Maluku akan ditetapkan pemerintah sebagai lumbung ikan nasional.

"Saya yakin tidak lama lagi (aturan) lumbung ikan nasional keluar," sambung Gubernur Maluku Murad Ismail.

Paraf persetujuan draf Perpres Maluku sebagai lumbung ikan nasional dari Menteri Susi Pudjiastuti

menjadi salah satu dari lima tuntutan Gubernur Murad Ismail saat bertemu dengan utusan Menteri Susi Pudjiastuti,

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved