Hanya Menteri Susi Pudjiastuti yang Belum Paraf Perpres Maluku Lumbung Ikan Nasional
Gubernur Maluku Murad Ismail mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera memberi paraf pada draf Perpres Maluku Lumbung Ikan Nasio
TRIBUNKALTIM.CO, AMBON - Gubernur Maluku Murad Ismail mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti
segera memberi paraf pada draf Peraturan Presiden ( Perpres) Maluku sebagai lumbung ikan nasional
agar disodorkan ke Presiden Joko Widodo.
Dilansir dari Kompas.com, Draf Perpres mengenai Maluku sebagai lumbung ikan nasional itu sebelumnya telah diharmonisasi
di Kementrian Hukum dan HAM dan telah mendapat paraf persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara dan Menko Kemaritiman.
“Ibu Susi Pudjiastuti harus paraf, kalau tidak paraf atau kalau pura-pura tuli, ya terpaksa," kata Gubernur Maluku Murad Ismail, kepada wartawan di Ambon, Rabu (11/9/2019).
Gubernur Maluku Murad Ismail mengatakan, hingga kini, draf tersebut belum sampai ke Presiden lantaran Menteri Susi Pudjiastuti belum juga memberikan paraf
untuk persetujuan draf Perpres tersebut.
Padahal, lumbung ikan nasional sudah masuk Renstras Kementrian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019.
“Hanya ibu Susi Pudjiastuti yang belum paraf,” ujar Gubernur Maluku Murad Ismail.
Meski belum ada paraf dari Menteri Susi Pudjiastuti mengenai hal itu, namun mantan komandan Korps Brimob Polri ini mengaku optimistis
tidak lama lagi Maluku akan ditetapkan pemerintah sebagai lumbung ikan nasional.
"Saya yakin tidak lama lagi (aturan) lumbung ikan nasional keluar," sambung Gubernur Maluku Murad Ismail.
Paraf persetujuan draf Perpres Maluku sebagai lumbung ikan nasional dari Menteri Susi Pudjiastuti
menjadi salah satu dari lima tuntutan Gubernur Murad Ismail saat bertemu dengan utusan Menteri Susi Pudjiastuti,
