CPNS 2019

Pemprov Kaltara Buka Formasi CPNS Tuk Pelamar Usia Maksmial 40 Tahun, Ada 6 Profesi yang Dibutuhkan

Kata Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, sejauh ini Pemprov Kaltara merasa kekurangan tenaga, butuh lagi CPNS.

Penulis: Ilo | Editor: Mathias Masan Ola
Kolase Tribunkaltim.co
Pemprov Kaltara, atau Kalimantan Utara akan membuka formasi untuk CPNS 2019. 

Karena wilayah Kaltara sebagai salah satu daerah yang masuk kategori 3T (terpencil, tertinggal, dan terluar).

Ini sesuai Surat Menteri Pan-RB RI Nomor. B/617/M.SM.01.00/2019, tentang pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019.

Di mana, sesuai surat itu, disebutkan prioritas penerimaan CPNS tahun ini adalah untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar.

Yaitu pada satuan per unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau wilayah 3T.

Selain Pemprov Kaltara, terdapat dua pemerintah daerah lainnya yang juga telah menyelesaikan tahapan pengusulan.

Yakni, Pemkab Malinau dan Tana Tidung.

Dalam kesempatan ini, perlu saya informasikan, sesuai dengan Keputusan Presiden, pada penerimaan CPNS 2019.

Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang memungkinkan pelamar berusia 40 tahun melamar sebagai CPNS.

Yang mana sebelumnya, batas maksimal pelamar CPNS adalah 35 tahun. 

Ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) RI No. 17/2019 pelamar berusia 40 tahun bisa melamar sebagai CPNS 2019.

Hanya saja, aturan tersebut hanya berlaku pada enam jabatan tertentu.

Yakni dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Di luar dari jabatan tersebut tetap batas usia pelamar maksimal berusia 35 tahun.

Usia maksimal P3K/PPPK

Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat memaparkan perihal kebijakan teknis pengadaan P3K/PPPK dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rabu, (23/1/2019) di Batam menuturkan, tanda identitas P3K/PPPK akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved