Breaking News

CPNS 2019

Pemprov Kaltara Buka Formasi CPNS Tuk Pelamar Usia Maksmial 40 Tahun, Ada 6 Profesi yang Dibutuhkan

Kata Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, sejauh ini Pemprov Kaltara merasa kekurangan tenaga, butuh lagi CPNS.

Penulis: Ilo | Editor: Mathias Masan Ola
Kolase Tribunkaltim.co
Pemprov Kaltara, atau Kalimantan Utara akan membuka formasi untuk CPNS 2019. 

Sementara itu, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho seperti dilansir kompas.com menuturkan.

P3K/PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.

Yanuar menambahkan, bahwa PP Manajemen P3K/PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.

Pelamar CPNS mengantre di Kantor BKD Provinsi Kalimantan Utara saat seleksi CPNS 2017 lalu.
Pelamar CPNS mengantre di Kantor BKD Provinsi Kalimantan Utara saat seleksi CPNS 2017 lalu. (Tribunkaltim.co/Muhammad Arfan)

Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit.

Ini untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.

“Kebijakan P3K/PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,” jelas Yanuar.

“Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia,” ujar Yanuar.

Peserta seleksi CPNS saat melihat pengumuman hasil seleksi CPNS di Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Berau.
Peserta seleksi CPNS saat melihat pengumuman hasil seleksi CPNS di Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Berau. (TRIBUNKALTIM/GEAFRY NECOLSEN)

Tentang P3K/PPPK

1. P3K/PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.

2. Menggunakan double track, artinya tidak ada pengangkatan P3K/PPPK menjadi PNS secara otomatis. Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.

3. P3K/PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan.

Mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi.

Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.

4. PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun. Sementara, P3K/PPPK tak menetapkan batasan umur. Sehingga siapapun yang memiliki kompetensi bisa mendaftar.

Perbedaannya P3K/PPPK dan PNS sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved