Pilkada Kutim
9 Tokoh Ambil Formulir, Belum Satu pun Kembalikan Berkas ke DPC PDIP Kutim
Seperti diketahui, selama sepekan Sekretariat DPC PDIP Kutim membuka kesempatan pengambilan formulir pendaftaran.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Masa pengambilan formulir pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kutai Timur melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kutai Timur sudah ditutup sejak Minggu (8/9/2019) lalu.
Saat ini, merupakan masa pengembalian formulir pendaftaran.
Namun, hingga Kamis (12/9/2019) sore, belum ada satu pun dari mereka yang mengambil formulir kemarin, mengembalikan berkas pendaftaran.
"Belum ada yang mengembalikan sampai hari ini. Kami masih terus menunggu saja. Karena batas pengembalian formulir masih ada lima hari lagi. Yakni berakhir pada 17 September 2019 mendatang," kata Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Kutim, Faizal Rachman.
Seperti diketahui, selama sepekan Sekretariat DPC PDIP Kutim membuka kesempatan pengambilan formulir pendaftaran.
Ada sembilan tokoh masyarakat yang mengambil formulir pendaftaran.
Baik mengambil sendiri maupun mengutus tim pemenangan.
• Polres Kutim Ajukan Dana Pengamanan Pilkada Kutim Rp 6 Miliar
• Icha Jikustik Siap Bertarung di Pilkada Samarinda 2020, Bertekad Atasi Masalah Premanisme
• Pilkada Samarinda, Ada Biaya Pendaftaran di Beberapa Parpol, Paling Mahal PDI Perjuangan Rp 25 Juta
• Pilkada Samarinda, Ini Daftar 11 Tokoh yang Ambil Formulir di PDI Perjuangan, Ada Wawali
Mereka yang mengambil formulir juga berasal dari berbagai kalangan.
Mulai dari legislator, politikus, pengusaha, mantan Bupati Kutai Timur, hingga Bupati Kutai Timur yang saat ini masih menjabat.
Kesembilan tokoh tersebut adalah:
- Agiel Suwarno
- Yusuf T Silambi
- Kinsu
- Mahyunadi
- Mastur Jalal
- Ismunandar
- Sobirin Bagus
- Rusmiyati
- Ardiansyah Sulaiman
"Penjaringan yang dilakukan PDIP Kutim, terbuka untuk umum. Jadi siapa saja silakan mengambil formulir dan melakukan pendaftaran," kata Faizal.
• Sopir Truk Tronton Itu Mengadang Mobil Pencuri, Ditabrak, Tewas di TKP, Pencuri Langsung Kabur
• Viral Kotoran Sapi Ditemukan di Masakan Sebuah Rumah Makan, Penjual Minta Maaf dan Beri Analisa
• 5 Bocah SD Diduga jadi Korban Perbuatan Asusila Oknum Polisi di Balikpapan
• Siswa SMA Bunuh Begal untuk Bela Diri dan Selamatkan Pacar dari Rudapaksa, Ini Ancaman Hukumannya
Mereka yang mengembalikan formulir, menurut Faizal harus menyertai persyaratan yang ditetapkan.
Antara lain, bebas narkoba dan tidak pernah dihukum, bila pejabat negara, harus melampirkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir, menyampaikan biografi dan misi visi yang akan diusung.
(TribunKaltim.co/Margaret Sarita)