Pernah jadi Ajudan RI 1 dan RI 2, Ketua KPK Terpilih Irjen Firli Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Komisi III DPR menetapkan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Sebelum Firli terpilih sebagai ketua, KPK sempat menyatakan Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat.
Hal itu disampaikan oleh penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari setelah melakukan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019) dikutip dari Kompas.com.
Ada tiga peristiwa yang membuat Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.
Pertama, KPK mencatat Firli bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 hingga 13 Mei 2018 lalu.
Lalu yang kedua, KPK mencatat Firli pernah menjemput secara langsung seorang saksi yang akan diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.
Terakhir, KPK mencatat Firli pernah bertatap muka dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Selain catatan tersebut, Tsani mengatakan, KPK memiliki bukti-bukti pelanggaran etik Firli berupa foto serta video yang diperoleh dari para saksi.
Kendati demikian, Tsani tidak mau menunjukkan bukti-bukti tersebut.
"Karena ini kasus etik, pembuktiannya pun kita lebih ke arah materil. Substansi video itu tanpa harus Anda saksikan sudah kita kuatkan di sini," ujar Tsani.(*)
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)
Tonton juga :