Serahkan Mandat Pengelolaan KPK ke Presiden, Pimpinan KPK Sebut Situasi Semakin Genting

Agus mengatakan, pimpinan KPK menunggu tanggapan Presiden apakah mereka masih dipercaya memimpin KPK hingga akhir Desember atau tidak.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif 

Jokowi menyampaikan empat poin penolakan terhadap revisi UU KPK yang diajukan oleh DPR.

Jokowi menyebutkan, KPK harus tetap menjadi lembaga terkuat dalam pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikan Jokowi saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, dalam saluran YouTube KOMPASTV, Jumat (13/9/2019).

Menurut Jokowi, substansi revisi UU KPK yang tidak ia setujui berpotensi mengurangi efektivitas kerja KPK.

"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi RUU (revisi-red) inisiatif DPR ini yang berpontensi mengurangi efektivitas tugas KPK," ucap Jokowi.

Poin pertama revisi UU KPK yang tidak disetujui Jokowi yakni tentang kewajiban KPK memperoleh izin pihak eksternal untuk melakukan penyadapan.

"Yang pertama, saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan."

"Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak (perlu). KPK cukup memperoleh izin internal dari dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," ujar Jokowi.

Jokowi lantas menyebutkan poin kedua yang tidak ia setujui dari revisi UU KPK yang diajukan DPR.

"Yang kedua, saya juga tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja," lanjut Jokowi.

Jokowi menyampaikan, penyelidik dan penyidik KPK harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.

"Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya."

"Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," ungkap Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi menyoroti tentang kewajiban KPK yang wajib koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Menurutnya, saat ini sistem penuntutan KPK sudah baik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved