Serahkan Mandat Pengelolaan KPK ke Presiden, Pimpinan KPK Sebut Situasi Semakin Genting
Agus mengatakan, pimpinan KPK menunggu tanggapan Presiden apakah mereka masih dipercaya memimpin KPK hingga akhir Desember atau tidak.
"Dari pengamatan saya dan apa yang saya ikuti dari perkembangan di baliknya, saya merasakan bahwa pandangan presiden akan cukup mudah diterima oleh DPR, oleh Baleg khususnya."
"Karena sudah masuk ke dalam poin-poin (pembahasannya)," pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menyusun beberapa poin untuk merevisi UU KPK yang dianggap sebagian orang melemahkan fungsi KPK.
Dikutip dari kpk.go.id, Jumat (13/9/2019), revisi dari DPR disebut menimbulkan persoalan sebagai berikut:
1. Independensi KPK terancam
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
5. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
7. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas
8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
9. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan
10. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dipangkas
Tanggapan Jokowi